JAKARTA – Sebuah langkah berani datang dari sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta. Sejumlah dosen dan mahasiswa secara resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (UU 12/1980).
Inti gugatan mereka: tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (27/10/2025).
Dasar Gugatan: Ketidakadilan dan Penggunaan APBN yang Tidak Proporsional
Para Pemohon—terdiri dari Dosen FH UII Ahmad Sadzali (Pemohon I) dan Anang Zubaidy (Pemohon II), serta lima mahasiswa termasuk Alvin Daun (Pemohon IV)—berargumen bahwa pemberian tunjangan pensiun seumur hidup kepada anggota DPR telah merugikan hak konstitusional warga negara.
Dalam persidangan, Pemohon Alvin Daun menegaskan bahwa besaran tunjangan yang diterima anggota dewan seumur hidup dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan kondisi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
“Uang pensiun yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang salah satu sumber uangnya berasal dari pajak yang dibayar para Pemohon, seharusnya dikelola secara tertib, efektif, transparan, proporsional, bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan masyarakat, efisiensi, patut, dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Alvin Daun.
Lebih lanjut, para Pemohon menilai akumulasi gaji dan fasilitas yang diterima anggota DPR saat menjabat, ditambah dengan dana pensiun seumur hidup, menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental antara hak individu (anggota dewan) dan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat.
Anggaran Harus Dialokasikan ke Sektor Produktif
Para penggugat menyoroti bahwa dana besar yang dialokasikan untuk pensiun tersebut seharusnya dapat dialokasikan ke sektor-sektor produktif yang lebih mendesak.
“Mengingat banyaknya sektor (produktif) yang seharusnya menjadi skala prioritas, pengalokasian anggaran tersebut justru dikesampingkan. Terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar warga negara yang dijaminkan konstitusi,” tambah Alvin.
Tuntutan spesifik yang diajukan ke MK adalah meminta agar Mahkamah menyatakan sejumlah pasal dalam UU 12/1980, termasuk Pasal 12 ayat (1) dan (2), serta beberapa pasal terkait lainnya, menjadi inkonstitusional atau bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945, sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Respons Puan Maharani: Hargai Aspirasi, Ingatkan Dasar Hukum
Menanggapi gugatan uji materi ini, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan penghargaannya terhadap aspirasi pihak yang mengajukan tuntutan ke MK. Namun, Puan menekankan bahwa semua kebijakan didasarkan pada suatu aturan.
“Semua pihak, lanjut Puan, harus terlebih dahulu melihat dasar hukum pemberian tunjangan pensiun seumur hidup untuk anggota DPR. Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga, Aturannya ini kan menyeluruh, jadi kita lihat aturan yang ada,” kata Puan.
Pernyataan Ketua DPR ini menggarisbawahi pentingnya melihat konteks hukum yang lebih luas, namun tidak secara eksplisit membantah substansi ketidakadilan yang disuarakan oleh para dosen dan mahasiswa.
Gugatan ini kini menjadi sorotan publik, menantang legitimasi regulasi lama di tengah tuntutan transparansi dan efisiensi anggaran negara yang terus meningkat.











