Menu

Mode Gelap
 

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Aktivismahasiswa.com hadir sebagai media siber yang berfokus pada pendidikan, gerakan mahasiswa, dan isu kebijakan publik, serta berkomitmen menjalankan fungsi pers secara independen, kritis, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pedoman ini disusun untuk memastikan seluruh proses redaksional Aktivismahasiswa.com berjalan profesional, akuntabel, dan menjaga kepentingan publik.

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber Aktivismahasiswa.com adalah media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan tunduk pada Undang-Undang Pers serta standar perusahaan pers yang berlaku.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah seluruh konten yang dikirimkan pembaca, kontributor, atau pengguna berupa artikel, opini, komentar, foto, audio, video, dan bentuk unggahan lain yang dimuat di platform Aktivismahasiswa.com.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

  1. Setiap berita dan artikel wajib melalui proses verifikasi.
  2. Konten yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah.
  3. Pengecualian verifikasi dapat dilakukan secara terbatas apabila:
    • Memiliki kepentingan publik yang mendesak;
    • Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten;
    • Subjek berita belum dapat dikonfirmasi;
    • Redaksi memberikan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
  4. Aktivismahasiswa.com wajib memperbarui (update) berita setelah verifikasi lanjutan diperoleh, serta menautkan pada berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (UGC)

  1. Aktivismahasiswa.com mencantumkan syarat dan ketentuan publikasi UGC secara terbuka.
  2. Setiap pengguna wajib melakukan registrasi dan persetujuan tertulis bahwa konten yang dikirim:
    • Tidak memuat hoaks, fitnah, pornografi, atau kekerasan;
    • Tidak mengandung ujaran kebencian berbasis SARA;
    • Tidak bersifat diskriminatif dan tidak merendahkan martabat manusia.
  3. Redaksi berwenang mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan tersebut.
  4. Disediakan mekanisme pengaduan publik terhadap UGC yang bermasalah.
  5. Konten yang dilaporkan dan terbukti melanggar akan disunting atau dihapus maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Aktivismahasiswa.com melayani ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait serta mencantumkan waktu pemuatan.
  3. Media yang mengutip berita Aktivismahasiswa.com wajib mengikuti koreksi yang dilakukan redaksi.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita tidak dapat dicabut atas tekanan pihak luar, kecuali berkaitan dengan SARA, kesusilaan, perlindungan anak, korban kekerasan, atau pertimbangan hukum dan etik tertentu.
  2. Pencabutan berita disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan dan Konten Berbayar

  1. Aktivismahasiswa.com membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.
  2. Setiap konten berbayar wajib diberi keterangan yang jelas.