Menu

Mode Gelap
 

Pendidikan · 23 Feb 2026 17:01 WIB ·

Viral Alumni LPDP, Purbaya Tegaskan Pengembalian Dana dan Ancaman Blacklist


 Pemerintah menegaskan pengembalian dana beasiswa beserta bunga serta kemungkinan sanksi administratif atas polemik yang berkembang. Perbesar

Pemerintah menegaskan pengembalian dana beasiswa beserta bunga serta kemungkinan sanksi administratif atas polemik yang berkembang.

AKTIVISMAHASISWA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi polemik seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral karena unggahannya di media sosial. Purbaya memastikan bahwa suami dari alumni berinisial DS setuju mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP kepada negara, termasuk bunga dari dana tersebut.

Purbaya menjelaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang disisihkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Ia menyayangkan sikap yang dinilai merendahkan negara, sehingga berpendapat bahwa penggunaan dana LPDP harus disertai dengan tanggung jawab moral dan kontraktual.

Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Purbaya menyatakan bahwa Plt. Direktur Utama LPDP, Sudarto, telah berbicara langsung dengan pihak suami DS dan mencapai kesepakatan untuk pengembalian dana.

“Uang LPDP kan kalau saya taruh di bank, ya kan ada bunganya … jadi termasuk bunganya loh,” ujar Purbaya.

BACA JUGA: Beasiswa LPDP S2/S3 2026 Tahap 1 Resmi Dibuka, Ini Jadwal & Programnya

Purbaya juga menyampaikan bahwa nama yang bersangkutan bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist)sehingga tidak bisa bekerja di lingkungan pemerintahan, sebagai bentuk sanksi administratif atas tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai dan etika yang diharapkan dari penerima beasiswa negara.

Polemik bermula dari unggahan DS pada 20 Februari 2026 yang memperlihatkan paspor Inggris anaknya serta komentar yang kemudian menuai kontroversi karena dianggap merendahkan paspor Indonesia dan semangat kebangsaan. LPDP menyatakan tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai, identitas, dan etika yang dibekalkan kepada penerima beasiswa.

Berita ini menyoroti kembali hubungan kontraktual dan etika penerima fasilitas negara, di mana dana publik yang digunakan harus mencerminkan komitmen pada masyarakat dan negara.

Redaksi

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

KKN Tematik UNIDA Gontor Gerakkan Ekonomi Desa Wakah melalui Sosialisasi Tepung Lawu Mocaf dan Bazar UMKM

28 Februari 2026 - 15:51 WIB

Mahasiswi KKN Tematik UNIDA Gontor sosialisasi tepung mocaf kepada warga Desa Wakah

SEMAR TBC: Cara Unik Mahasiswa UIN Jakarta Hidupkan Kembali Peran Kader di Parigi Baru

25 Februari 2026 - 22:49 WIB

Mahasiswa UIN Jakarta menayangkan Program SEMAR TBC kepada warga RW 05 Parigi Baru

LMND Dorong Wajib Belajar Gratis 17 Tahun dalam RUU Sisdiknas

21 Februari 2026 - 18:22 WIB

LMND dorong wajib belajar 17 tahun dalam pembahasan RUU Sisdiknas

Supervisi akademik yang humanis sebagai kunci implementasi pembelajaran berdiferensiasi

16 Februari 2026 - 18:07 WIB

supervisi akademik humanis

KKN sebagai Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi

4 Februari 2026 - 11:49 WIB

KKN Tri Dharma

Peran Mahasiswa dalam Pengabdian Masyarakat melalui KKN

4 Februari 2026 - 11:40 WIB

peran mahasiswa KKN
Trending di Pendidikan