AKTIVISMAHASISWA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi polemik seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral karena unggahannya di media sosial. Purbaya memastikan bahwa suami dari alumni berinisial DS setuju mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP kepada negara, termasuk bunga dari dana tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang disisihkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Ia menyayangkan sikap yang dinilai merendahkan negara, sehingga berpendapat bahwa penggunaan dana LPDP harus disertai dengan tanggung jawab moral dan kontraktual.
Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Purbaya menyatakan bahwa Plt. Direktur Utama LPDP, Sudarto, telah berbicara langsung dengan pihak suami DS dan mencapai kesepakatan untuk pengembalian dana.
“Uang LPDP kan kalau saya taruh di bank, ya kan ada bunganya … jadi termasuk bunganya loh,” ujar Purbaya.
BACA JUGA: Beasiswa LPDP S2/S3 2026 Tahap 1 Resmi Dibuka, Ini Jadwal & Programnya
Purbaya juga menyampaikan bahwa nama yang bersangkutan bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist)sehingga tidak bisa bekerja di lingkungan pemerintahan, sebagai bentuk sanksi administratif atas tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai dan etika yang diharapkan dari penerima beasiswa negara.
Polemik bermula dari unggahan DS pada 20 Februari 2026 yang memperlihatkan paspor Inggris anaknya serta komentar yang kemudian menuai kontroversi karena dianggap merendahkan paspor Indonesia dan semangat kebangsaan. LPDP menyatakan tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai, identitas, dan etika yang dibekalkan kepada penerima beasiswa.
Berita ini menyoroti kembali hubungan kontraktual dan etika penerima fasilitas negara, di mana dana publik yang digunakan harus mencerminkan komitmen pada masyarakat dan negara.
Redaksi












