Menu

Mode Gelap
 

Sosial & Demokrasi · 1 Apr 2026 13:05 WIB ·

Impunitas, dan Ilusi Negara Hukum: Membaca Kasus Andrie Yunus


 Impunitas, dan Ilusi Negara Hukum: Membaca Kasus Andrie Yunus Perbesar

Kekerasan terhadap aktivis bukan sekadar tindak kriminal, melainkan bentuk teror yang secara sistematis menggerus fondasi demokrasi. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus dibaca sebagai upaya pembungkaman, bukan sekadar penganiayaan.

Ketika serangan diarahkan kepada individu karena aktivitas advokasinya, maka yang diserang sejatinya bukan hanya tubuh korban, melainkan kebebasan sipil itu sendiri.

Penyiraman air keras ini bukan sekadar kejahatan, ini adalah pesan-pesan yang dikirim dengan cara paling brutal, bahwa bersuara bisa berujung luka permanen.

Namun, persoalan mendasar di Indonesia terletak pada cara negara membaca peristiwa tersebut. Alih-alih mengklasifikasikannya sebagai violence against human rights defenders, aparat penegak hukum justru cenderung mereduksinya menjadi kejahatan konvensional.

Reduksi ini bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berbahaya secara politis, karena membuka ruang bagi impunitas.

Masalahnya bukan hanya pada pelaku. Masalahnya adalah bagaimana negara memilih untuk melihat-atau sengaja tidak melihat-peristiwa ini.

Ketika aparat mengkategorikannya sebagai penganiayaan biasa, di situlah hukum mulai kehilangan arah. Sebab yang terjadi bukan kriminalitas spontan, melainkan teror yang terarah.

BACA JUGA: Aktivis Mahasiswa Diteror, Demokrasi Dipertanyakan: Ketua BADKO HMI Jabar Disasar OTK

Dalam praktik hukum positif, peristiwa ini memang dapat dijerat melalui ketentuan penganiayaan berat dalam KUHP atau bahkan percobaan pembunuhan. Akan tetapi, pendekatan ini bersifat sempit karena hanya menyasar pelaku lapangan (material perpetrator), tanpa menyentuh kemungkinan adanya aktor intelektual (intellectual author).

Padahal, dalam banyak kasus kekerasan terhadap aktivis, justru aktor intelektual inilah yang menjadi kunci, namun seringkali luput dari jerat hukum.

Di sinilah hukum menunjukkan wajah problematisnya. Secara teoretis, kegagalan ini mencerminkan runtuhnya prinsip rule of law sebagaimana dirumuskan oleh A. V. Dicey,

Khususnya dalam aspek kesetaraan perlindungan hukum. Apa arti kesetaraan di hadapan hukum jika mereka yang bersuara justru menjadi pihak yang paling tidak aman?

Dalam perspektif hukum HAM modern, negara memiliki kewajiban aktif untuk melindungi (state obligation toprotect).

Artinya, negara tidak cukup hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga wajib memastikan bahwa tidak ada aktor di balik layar yang lolos. Ketika negara berhenti di permukaan, yang sebenarnya terjadi adalah pembiaran.

Pandangan ini diperkuat oleh berbagai literatur akademik. Studi dari Human Rights Watch menegaskan bahwa kegagalan negara dalam menindak kekerasan terhadap aktivis secara komprehensif akan menciptakan pola impunitas yang berulang.

Sementara itu, laporan Amnesty International menunjukkan bahwa serangan terhadap pembela HAM seringkali memiliki pola terorganisir dan tidak berdiri sendiri, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang lebih luas dari sekadar pemidanaan pelaku langsung.

Lebih jauh, dalam jurnal Human Rights Quarterly, disebutkan bahwa impunitas dalam kasus kekerasan terhadap aktivis berkontribusi terhadap apa yang dikenal sebagai chilling effect: satu orang diserang, seribu orang memilih diam. Ketakutan menyebar lebih cepat daripada keadilan.

Jika dibandingkan dengan praktik internasional, ketertinggalan Indonesia semakin terlihat. Pembunuhan terhadap Anna Politkovskaya dipahami sebagai serangan terhadap kebebasan pers, sementara penyerangan terhadap Malala Yousafzai dipandang sebagai ancaman terhadap hak pendidikan dan kebebasan sipil.

Dalam kedua kasus tersebut, tekanan publik dan internasional diarahkan untuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan.

Lalu di Indonesia?

Kita menyederhanakan semuanya menjadi “kasus penganiayaan.”

Reduksi ini bukan kebetulan. Ia bisa dibaca sebagai bentuk kemalasan atau bahkan keberpihakan. Karena dengan menyebutnya sebagai kejahatan biasa, negara terbebas dari kewajiban untuk menggali lebih dalam: siapa yang menyuruh, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang sebenarnya ditakuti dari suara korban.

Dalam perspektif critical legal studies, hukum tidak pernah netral; ia bisa menjadi alat pembebasan, tetapi juga bisa menjadi instrumen pembiaran. Dalam kasus seperti Andrie Yunus, hukum tampak lebih dekat pada yang kedua.

Kita terlalu sering berhenti di permukaan: pelaku lapangan ditangkap, kasus dianggap selesai, publik diminta puas.Padahal, kejahatan seperti ini hampir tidak pernah berdiri sendiri.

Jika negara gagal menembus lapisan aktor intelektual, maka yang sedang dipelihara adalah impunitas. Dan impunitas bukan sekadar kegagalan hukum iaadalah undangan terbuka bagi kekerasan berikutnya.

Dalam konteks ini, diperlukan keberanian untuk menggunakan konstruksi hukum yang lebih progresif. Aparat penegak hukum harus membuka kemungkinan penerapan konsep penyertaan (deelneming) dalam KUHP guna menjerat aktor intelektual.

Lebih jauh, jika terdapat indikasi keterlibatan aparat negara, maka perkara tersebut tidak boleh berhenti pada mekanisme internal atau peradilan tertutup.

Perkara ini harus dibawa ke peradilan umum.

Argumen ini memiliki dasar konstitusional yang kuat. Prinsip equality before the law menuntut agar setiap warga negara, termasuk aparat, tunduk pada hukum yang sama.

Selain itu, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Dengan demikian, membawa perkara ke peradilan umum bukan hanya pilihan, tetapi keharusan untuk menjaga integritas hukum itu sendiri.

Lebih jauh, pendekatan berbasis HAM harus diintegrasikan secara serius. Peran Komnas HAM menjadi krusial, namun tanpa kemauan politik yang kuat, bahkan lembaga independen pun berisiko direduksi menjadi sekadar simbol.

Pada akhirnya, kasus Andrie Yunus adalah cermin dari problem yang lebih besar: kegagalan negara dalam melindungi mereka yang bersuara. Pembiaran ini menciptakan efek domino chilling effect di mana ketakutan menyebar lebih cepat daripada keberanian.

Pertanyaannya sederhana: apakah ini yang kita inginkan dari sebuah negara hukum?

Jika hukum terus gagal menjawab itu, maka kita tidak sedang hidup dalam negara hukum. Kita hanya hidup dalam ilusi hukum.

Penulis: Ikram Hasrul

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Dibahas dalam Forum Nasional, Legitimasi Publik Indonesia atas Perang Amerika–Israel Dinilai Problematis

2 April 2026 - 09:12 WIB

Forum nasional membahas legitimasi publik perang Amerika Israel terhadap Iran di Jakarta

Aktivis Disiram Air Keras, PB IKAMI Sulsel Desak APH Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

30 Maret 2026 - 16:46 WIB

Studi Princeton–SMRC: Media Sosial Terbukti Berdampak Negatif pada Kesehatan Mental, Berhenti Jadi Solusi

27 Maret 2026 - 04:08 WIB

Ilustrasi penggunaan media sosial terkait dampak media sosial mental pada pengguna muda

Oknum Fungsionaris PB HMI Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan, Kasus Viral di Kalangan Mahasiswa

27 Maret 2026 - 02:58 WIB

Ilustrasi dugaan pelecehan mahasiswa dalam lingkungan organisasi kampus di Indonesia

Aktivis Mahasiswa Diteror, Demokrasi Dipertanyakan: Ketua BADKO HMI Jabar Disasar OTK

25 Maret 2026 - 12:00 WIB

Situasi teror aktivis mahasiswa di Jawa Barat yang menyoroti ancaman terhadap kebebasan berpendapat

IKAMI Sulsel Pontianak dan HIPMI PT Gelar Ramadhan Beriman, Salurkan Santunan di Panti Asuhan Nurul Iman

18 Maret 2026 - 16:43 WIB

Kegiatan santunan anak yatim oleh IKAMI Sulsel dan HIPMI PT di panti asuhan Pontianak
Trending di Sosial & Demokrasi