Menu

Mode Gelap
 

Politik & Kebijakan · 5 Mar 2026 18:35 WIB ·

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Lemah


 Tim kuasa hukum memaparkan pandangan hukum terkait penetapan Ketua Bawaslu Kota Pontianak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Perbesar

Tim kuasa hukum memaparkan pandangan hukum terkait penetapan Ketua Bawaslu Kota Pontianak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

PONTIANAK — Tim kuasa hukum Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak RD menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 memiliki dasar yang lemah.

Pihak kuasa hukum menilai perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pengelolaan anggaran, bukan tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum RD, Rusliyadi, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak.

Dana tersebut disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Pemerintah Kota Pontianak dan Bawaslu Kota Pontianak.

Menurut Rusliyadi, seluruh penggunaan anggaran dalam kegiatan pengawasan pemilihan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga dokumentasi kegiatan.

“Dalam penyidikan, Kejaksaan Negeri Pontianak menyebut terdapat penggunaan dana sekitar Rp1,7 miliar yang dinilai tidak sesuai peruntukan,” kata Rusliyadi kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa sekitar Rp600 juta telah dikembalikan ke kas daerah jauh sebelum penyelidikan kejaksaan karena itu sudah menjadi kewajiban untuk mengembalikan dana sisa, sementara penyidik menyebut masih terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.

BACA JUGA: Bawaslu Pontianak Perkuat Pengawasan Pemilu Lewat Evaluasi, PDPB, dan Pendidikan Politik

Namun menurut tim kuasa hukum, kesimpulan tersebut belum mencerminkan keseluruhan fakta yang ada.

Karena uang 1,1 M tersebut digunakan sebagaimana termaktub dalam RAB yakni untuk membayar honor staf panwascam, operasional panwascam, sewa moubler, sewa laptop panwascam, untuk kegiatan evaluasi, penyampaian laporan dan menghadiri undangan dr bawaslu provinsi dan bawaslu RI.

“Semua kegiatan memiliki dokumen SPJ. Tidak ada uang yang digunakan tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.

Rusliyadi menambahkan bahwa pengelolaan dana hibah pemilihan telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, pengawasan penggunaan dana hibah tidak serta-merta masuk ke ranah pidana, melainkan melalui mekanisme pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat.

“Dalam aturan disebutkan bahwa sisa dana hibah dapat disetorkan paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon terpilih,” jelas Rusliyadi.

Selain itu, pedoman teknis pengelolaan dana hibah juga diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024. Dalam regulasi tersebut ada penegasan bahwa tanggung jawab penandatanganan NPHD adalah ketua, tetapi tanggungjawab yang dimaksud adalah tanggung jawab ketua dan anggota.

Karena keputusan tertinggi diinternal komisioner adalah melalui rapat pleno. Jadi bersifat kolektif kolegial.

Sementara pengelolaan keuangan adalah kewenangan kesekretariatan, termasuk memastikan pertanggungjawaban setiap pengeluaran (SPJ) keuangan yang bersumber dari dana hibah tersebut.

“Semua keputusan melalui rapat pleno komisioner. Ketua bertanggung jawab secara kelembagaan, bukan sebagai pengelola atau pelaksana teknis anggaran,” ungkap Rusliyadi.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan administrasi anggaran berada pada pihak sekretariat, termasuk koordinator sekretariat dan bendahara.

Tim hukum RD juga menilai pengembalian sebagian dana sebesar 600 juta rupiah lebih tersebut menunjukkan tanggungjawab keuangan yang transparan, jadi tidak ada niat untuk memperkaya diri dan orang lain.

“Kalau ada niat memperkaya diri, tentu dana itu tidak akan dikembalikan,” katanya.

Menurut Rusliyadi, mekanisme penggunaan dana hibah yang dijalankan Bawaslu Kota Pontianak pada dasarnya sama dengan yang dilakukan oleh Bawaslu di daerah lain.

“Jika penggunaan anggaran untuk pengawasan Pilkada dianggap melawan hukum, maka logikanya seluruh komisioner, koordinator sekretariat, bahkan bendahara serta KPA bawaslu kota pontianak juga harus ikut dipersoalkan,” ujarnya.

Rusliyadi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta agar penegakan hukum dilakukan secara proporsional.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi hukum harus ditegakkan secara proporsional dengan melihat seluruh fakta dan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa RD telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak selama hampir enam jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 16.30 WIB.

“Sekitar 75 pertanyaan diajukan dan semuanya dijawab secara terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tutup Rusliyadi.

(*Red/MDA berkontribusi dalam tulisan ini)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Badko HMI Kalbar Pertanyakan Kinerja Menteri UMKM RI, Program Banyak, Dampak Nyaris Tak Terasa

2 Maret 2026 - 21:39 WIB

Badko HMI Kalbar menyampaikan kritik terhadap kinerja Menteri UMKM di Pontianak

Partisipasi Kritis: Mengapa Persis Layak Terlibat dalam Dapur MBG

27 Februari 2026 - 19:15 WIB

Kegiatan dapur umum dalam program Partisipasi Persis MBG di lingkungan masyarakat

Buka Puasa Bersama REI Kalbar dan Perbankan Perkuat Sinergi Pembiayaan Perumahan

25 Februari 2026 - 16:27 WIB

sinergi pembiayaan perumahan

Bupati Kubu Raya Raih TOP Pembina BUMD 2026, RSUD Tuan Besar Syarif Idrus Borong Penghargaan

21 Februari 2026 - 18:56 WIB

Bupati Kubu Raya menerima penghargaan TOP Pembina BUMD 2026 di Jakarta

PRISMA Mempawah Desak Penindakan Tegas Pelaku Karhutla di Desa Galang

9 Februari 2026 - 11:28 WIB

Penindakan Karhutla Mempawah

Cetak Pemimpin Masa Depan, BEM se-Kalimantan Gelar Pelatihan Kepemimpinan Politik Muda

7 Februari 2026 - 11:02 WIB

Pelatihan kepemimpinan politik
Trending di Politik & Kebijakan