Menu

Mode Gelap
 

Analisis · 14 Jan 2026 17:54 WIB ·

Mahasiswa Gugat Pasal “Penghinaan Pemerintah” di KUHP Baru ke MK: Dinilai Bungkam Kritik


 Gambar dibuat oleh AI Perbesar

Gambar dibuat oleh AI

JAKARTA – Seorang mahasiswa resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Fokus gugatan ini adalah aturan yang mengancam pidana bagi individu yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.

Poin Utama Gugatan

Gugatan ini menyasar beberapa pasal krusial dalam KUHP baru yang dinilai bersifat “pasal karet” dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, di antaranya:

  • Pasal 218 & 219: Mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.

  • Pasal 240 & 241: Mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara (seperti DPR, Polri, dan Kejaksaan) melalui media lisan, tulisan, maupun media sosial.

BACA JUGA: Tunjangan Seumur Hidup Anggota DPR Digugat! Mahasiswa & Dosen UII Uji Materi UU Pensiun ke MK

Alasan Pengajuan Judicial Review

Dalam berkas permohonannya, pemohon memaparkan beberapa alasan mendasar mengapa pasal-pasal tersebut harus dibatalkan oleh MK:

  1. Ancaman Demokrasi: Ketentuan ini dianggap mengadopsi konsep kolonial yang tidak relevan dengan negara demokrasi, di mana kritik terhadap penguasa adalah bagian dari kontrol sosial.

  2. Ketidakjelasan Parameter: Istilah “penghinaan” dianggap subjektif dan tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi aktivis, mahasiswa, dan masyarakat kritis.

  3. Chilling Effect: Adanya ancaman penjara menciptakan ketakutan di masyarakat untuk bersuara, yang pada akhirnya membungkam partisipasi publik dalam mengawal kebijakan pemerintah.

Dampak Hukum yang Diharapkan

Pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran. Jika dikabulkan, pasal ini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat atau minimal diberikan batasan yang sangat ketat agar tidak menyasar kritik objektif.

Reporter: Sl

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Geopolitik Modern dan Absennya Suara Perempuan

8 Maret 2026 - 19:25 WIB

Mahasiswa UIN Jakarta Laksanakan GERTAS TBC di Pamulang, Perkuat Peran Kader Deteksi Dini

20 Februari 2026 - 07:01 WIB

Deteksi Dini TBC

Wujudul Hilal atau Imkanur Rukyat? Membaca Perbedaan Muhammadiyah dan NU dalam Kerangka Ilmu Falak Modern

18 Februari 2026 - 10:08 WIB

Perbedaan Wujudul Hilal

NDP HMI dan Spirit Ramadhan: Dari Kesadaran Tauhid ke Tanggung Jawab Sosial

18 Februari 2026 - 03:02 WIB

NDP HMI Ramadhan

Ratawangi Berdikari: Sinergi Mahasiswa KKN 3 STAI Al-Hidayah dan Warga Tutup Masa Pengabdian

4 Februari 2026 - 10:15 WIB

KKN STAI Al-Hidayah

ABDIMU STITDAR Gelar Lomba Makan Biskuit Edukatif Bersama Santri Pesantren Mubayinul Ulum

3 Februari 2026 - 10:00 WIB

STITDAR
Trending di Mahasiswa