PONTIANAK — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Provinsi Kalimantan Barat, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pengangkatan Adis Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Asido, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penjaga konstitusi yang seharusnya diisi oleh figur dengan rekam jejak kuat sebagai praktisi hukum atau akademisi, bukan berasal dari latar belakang politisi.
“Aspek yang kami soroti bukan soal legalitas formal, tetapi soal kepatutan dan etika konstitusi. Hakim MK idealnya benar-benar berdiri di luar kepentingan politik praktis,” ujar Asido kepada awak media, Senin (2/2/2026).
Ia menilai, penunjukan figur berlatar belakang politisi berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa MK tidak sepenuhnya independen, terlebih di tengah kondisi kepercayaan masyarakat yang masih rentan terhadap lembaga-lembaga negara.
Soroti Nasib Praktisi dan Akademisi Hukum
Asido juga menyinggung masih banyaknya praktisi hukum murni serta akademisi dan dosen hukum yang selama ini mengabdikan diri pada dunia keilmuan dan penegakan hukum, namun jarang mendapat ruang dalam pengisian jabatan strategis negara.
“Di Indonesia ini, tidak sedikit praktisi hukum yang puluhan tahun bergelut di pengadilan, advokasi, maupun riset hukum. Ada juga dosen-dosen hukum yang seumur hidupnya mengajar konstitusi dan hukum tata negara. Kalau posisi hakim MK justru diisi politisi, lalu untuk apa mereka mengabdikan diri di jalur hukum?” katanya.
Menurut Asido, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan demoralisasi di kalangan akademisi dan praktisi hukum yang selama ini memegang prinsip independensi dan profesionalitas.
BACA JUGA: Mahasiswa Gugat Pasal “Penghinaan Pemerintah” di KUHP Baru ke MK: Dinilai Bungkam Kritik
Pentingnya Menjaga Marwah MK
Lebih lanjut, Asido menegaskan bahwa kritik yang disampaikan BAKUMKU bukanlah serangan personal terhadap individu tertentu, melainkan bentuk kepedulian terhadap marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang seharusnya steril dari kepentingan politik.
“MK bukan lembaga politik. Setiap hakim yang duduk di sana harus bebas dari bayang-bayang afiliasi politik, agar setiap putusan benar-benar berpijak pada konstitusi, bukan kepentingan,” tegasnya.
Ia berharap ke depan, proses pengisian jabatan Hakim MK dapat lebih mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta mempertimbangkan aspirasi publik dan komunitas hukum.
Kontrol Publik dalam Demokrasi
Asido menambahkan, kritik terhadap pengangkatan pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi dan tidak boleh dipandang sebagai upaya melemahkan institusi negara.
“Justru dengan kritik yang sehat, lembaga negara bisa diperkuat. Demokrasi membutuhkan ruang untuk berbeda pendapat,” pungkasnya.












