Menu

Mode Gelap
 

Analisis · 14 Jan 2026 17:54 WIB ·

Mahasiswa Gugat Pasal “Penghinaan Pemerintah” di KUHP Baru ke MK: Dinilai Bungkam Kritik


 Gambar dibuat oleh AI Perbesar

Gambar dibuat oleh AI

JAKARTA – Seorang mahasiswa resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Fokus gugatan ini adalah aturan yang mengancam pidana bagi individu yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.

Poin Utama Gugatan

Gugatan ini menyasar beberapa pasal krusial dalam KUHP baru yang dinilai bersifat “pasal karet” dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, di antaranya:

  • Pasal 218 & 219: Mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.

  • Pasal 240 & 241: Mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara (seperti DPR, Polri, dan Kejaksaan) melalui media lisan, tulisan, maupun media sosial.

BACA JUGA: Tunjangan Seumur Hidup Anggota DPR Digugat! Mahasiswa & Dosen UII Uji Materi UU Pensiun ke MK

Alasan Pengajuan Judicial Review

Dalam berkas permohonannya, pemohon memaparkan beberapa alasan mendasar mengapa pasal-pasal tersebut harus dibatalkan oleh MK:

  1. Ancaman Demokrasi: Ketentuan ini dianggap mengadopsi konsep kolonial yang tidak relevan dengan negara demokrasi, di mana kritik terhadap penguasa adalah bagian dari kontrol sosial.

  2. Ketidakjelasan Parameter: Istilah “penghinaan” dianggap subjektif dan tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi aktivis, mahasiswa, dan masyarakat kritis.

  3. Chilling Effect: Adanya ancaman penjara menciptakan ketakutan di masyarakat untuk bersuara, yang pada akhirnya membungkam partisipasi publik dalam mengawal kebijakan pemerintah.

Dampak Hukum yang Diharapkan

Pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran. Jika dikabulkan, pasal ini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat atau minimal diberikan batasan yang sangat ketat agar tidak menyasar kritik objektif.

Reporter: Sl

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Dema IAIN Pontianak Soroti Isu Wisuda Lebih Cepat, Minta Transparansi Akademik

14 April 2026 - 10:34 WIB

Presiden Mahasiswa IAIN Pontianak menanggapi isu wisuda lebih cepat di kampus

Paradoks Ade Armando

14 April 2026 - 10:23 WIB

Ade Armando dalam konteks paradoks peran akademisi dan media digital

Saat SMRC dan Tempo Didemo, Ke Mana Arah Kritik Publik?

14 April 2026 - 09:40 WIB

Aksi demo SMRC Tempo oleh massa terkait pernyataan politik dan pemberitaan media

Di Balik Angka: Peran Strategis Enumerator dalam Menentukan Arah Kebijakan Publik

14 April 2026 - 08:45 WIB

Enumerator survei publik berfoto di depan plang desa lokasi pengumpulan data lapangan

Sekjen PP IPNU Agus Tanjung: Isu Makar Ancaman Nyata, Kita Lawan Bersama

11 April 2026 - 10:39 WIB

Agus Tanjung menyampaikan pernyataan keras terkait isu makar indonesia di ruang publik

Pimpinan Komisariat Hima-Himi Persis STAI Al Hidayah Tasikmalaya Wujudkan Kepedulian Sosial dan Pendidikan Anak di Kawalu

9 April 2026 - 11:53 WIB

Mahasiswa Tasikmalaya melaksanakan kegiatan mahasiswa Tasikmalaya bersama anak-anak di masjid
Trending di Mahasiswa