Malang – Dinamika internal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali mencuat di wilayah Malang Raya. Kali ini, HMI Cabang Malang secara resmi menyampaikan gugatan terhadap keberadaan dan aktivitas HMI Cabang (P) Kota Malang yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi organisasi.
Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Malang menyampaikan bahwa kondisi yang berkembang saat ini telah menimbulkan persoalan organisasi yang tidak kunjung menemukan titik penyelesaian. Situasi ini dinilai berpotensi mengganggu tertib administrasi serta tata kelola organisasi di tingkat cabang.
HMI Cabang Malang menegaskan bahwa salah satu bentuk pelanggaran yang terjadi adalah penggunaan identitas administratif oleh Cabang (P) Kota Malang yang tidak lagi mencantumkan kode “(P)” sebagai penanda status persiapan. Padahal, secara konstitusional, status tersebut masih melekat dan wajib digunakan dalam setiap dokumen resmi organisasi. Penghilangan kode tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di tubuh HMI.
Selain itu, HMI Cabang Malang juga menyoroti persoalan wilayah kerja. Berdasarkan konstitusi, wilayah administratif HMI Cabang Malang meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Dalam konteks ini, keberadaan Cabang (P) Kota Malang dianggap tidak sesuai dengan pembagian wilayah yang telah ditetapkan secara organisasi.
BACA JUGA: Aktivis Mahasiswa Diteror, Demokrasi Dipertanyakan: Ketua BADKO HMI Jabar Disasar OTK
Lebih lanjut, secara administratif, HMI Cabang Malang menilai bahwa Cabang (P) Kota Malang telah melanggar ketentuan nomenklatur wilayah kerja. Hal ini karena cabang persiapan tersebut berada dalam wilayah administratif yang secara sah menjadi bagian dari HMI Cabang Malang.
Tidak hanya itu, HMI Cabang Malang juga mengungkapkan bahwa secara kelembagaan, Cabang (P) Kota Malang telah mengalami perubahan status. Berdasarkan hasil Pleno I Pengurus Besar HMI periode 2024–2026 yang dilaksanakan pada 10–12 Oktober 2024, cabang tersebut telah resmi berubah nama menjadi Cabang Ketawanggede. Keputusan ini kemudian diperkuat kembali dalam Pleno II yang berlangsung pada 12–15 Februari 2026.
Dengan adanya perubahan tersebut, HMI Cabang Malang menilai bahwa penggunaan nomenklatur lama oleh Cabang (P) Kota Malang tidak lagi memiliki dasar administratif yang sah. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya cacat administratif sekaligus cacat mekanisme organisasi dalam operasional cabang tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, HMI Cabang Malang juga menyampaikan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Mereka meminta Pengurus Besar HMI untuk mengambil sikap tegas dalam menindaklanjuti kondisi administrasi cabang sesuai dengan ketentuan konstitusi organisasi.
Menurut HMI Cabang Malang, ketegasan dari tingkat pusat sangat diperlukan untuk menjaga marwah organisasi serta memastikan seluruh struktur berjalan sesuai aturan yang telah disepakati bersama. Tanpa langkah tegas, potensi konflik internal dinilai akan terus berulang dan menghambat konsolidasi organisasi di tingkat daerah.
Gugatan ini sekaligus menjadi penegasan posisi HMI Cabang Malang sebagai struktur resmi yang memiliki legitimasi wilayah di Malang Raya. Mereka menilai bahwa penataan organisasi harus kembali pada prinsip dasar konstitusi agar tidak menimbulkan dualisme kepemimpinan maupun kebingungan administratif di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Cabang (P) Kota Malang terkait gugatan tersebut. Sementara itu, perhatian kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Pengurus Besar HMI dalam merespons dinamika yang berkembang di salah satu wilayah strategis organisasi tersebut.
(MZB)










