PONTIANAK — Pernyataan yang beredar luas di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan pengakuan seorang mantan anggota Polres Melawi dalam kasus penyalahgunaan narkotika menuai kritik keras. Pernyataan tersebut diklaim sebagai hasil wawancara langsung terhadap yang bersangkutan saat berada di Rutan Kelas III A Pontianak pada 25 Januari 2026.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Provinsi Kalimantan Barat, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menilai publikasi tersebut berpotensi melanggar aturan hukum dan kode etik, baik dari sisi jurnalistik maupun tata kelola tahanan.
Asido menegaskan, klaim yang menyebutkan adanya pengakuan langsung dari tahanan terkait narasi “dijebak” tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang berjalan.
“Berdasarkan hasil penangkapan dan bukti autentik di lapangan, yang bersangkutan terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat hampir 500 gram. Klaim dijebak telah terbantahkan melalui proses investigasi internal serta tes urine yang menunjukkan hasil positif,” ujar Asido kepada awak media.
Status Keanggotaan dan Proses Hukum
Ia menjelaskan, sejak awal Kapolres Melawi telah menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika, terlebih bagi anggota kepolisian.
“Saat ini yang bersangkutan menjalani proses pidana umum. Secara paralel, Divisi Propam juga memproses Sidang Kode Etik dengan ancaman sanksi tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelasnya.
Menurut Asido, upaya membangun narasi di media sosial yang menempatkan diri sebagai korban justru berpotensi mengaburkan fakta objektif dan mengalihkan tanggung jawab hukum.
BACA JUGA: HMPS HTN IAIN Pontianak Gelar Seminar Paradigma Baru KUHP Nasional
Larangan Wawancara Tahanan oleh Media
Asido juga mengingatkan media dan penggiat media sosial agar berhati-hati dalam mempublikasikan konten yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.HM.01.02.16 tertanggal 10 Mei 2011, yang secara tegas mengatur:
- Narapidana dan tahanan tidak diperkenankan diwawancarai, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak maupun elektronik.
- Lapas dan rutan tidak diperbolehkan menjadi lokasi peliputan atau pembuatan film, karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
- Peliputan hanya dapat dilakukan secara selektif untuk kepentingan pembinaan atau dokumentasi negara setelah mendapat izin tertulis dari Dirjen PAS atau Menteri Hukum dan HAM.
“Termasuk dalam hal ini wawancara terhadap oknum polisi yang sedang ditahan, baik di Rutan Polri maupun Rutan Pemasyarakatan, tanpa izin resmi tertulis. Itu jelas pelanggaran disiplin dan kode etik,” tegas Asido.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengurusan Tahanan serta regulasi internal Polri terkait tata kelola rutan.
Ajakan Profesionalisme Media
Asido mempertanyakan legalitas wawancara yang diklaim oleh media atau akun media sosial tersebut.
“Apakah ada izin resmi tertulis dari instansi terkait yang dapat dipertanggungjawabkan? Jika tidak, maka publikasi itu berpotensi melanggar hukum,” katanya.
Ia pun mengajak insan pers untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik jurnalistik.
“Jangan justru memperkeruh suasana dengan konten yang tidak sah secara hukum. Tidak ada aturan yang memperbolehkan media mewawancarai napi atau tahanan di dalam lapas atau rutan,” pungkasnya.
(*Red/Ajts berkontribusi dalam tulisan ini)












