Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 30 Jan 2026 11:12 WIB ·

HMPS HTN IAIN Pontianak Gelar Seminar Paradigma Baru KUHP Nasional


 Seminar hukum di IAIN Pontianak membedah paradigma baru KUHP dengan pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Perbesar

Seminar hukum di IAIN Pontianak membedah paradigma baru KUHP dengan pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

PONTIANAK — Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HMPS HTN) IAIN Pontianak menggelar seminar hukum bertajuk “Efektivitas Paradigma Baru KUHP Nasional melalui Transformasi Keadilan Korektif, Rehabilitatif, dan Restoratif” di Aula Abdul Rani, IAIN Pontianak, Jumat (30/1/2026).

Seminar ini diselenggarakan sebagai respons atas perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB dan diikuti oleh mahasiswa, praktisi hukum, serta masyarakat umum.

Dalam pemaparannya, praktisi sekaligus akademisi hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, menjelaskan bahwa KUHP nasional membawa perubahan paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis.

“KUHP yang baru tidak lagi menempatkan pidana semata sebagai pembalasan, tetapi sebagai instrumen koreksi dan pemulihan yang bertujuan menciptakan keadilan substantif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penerapan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif membutuhkan kesiapan aparat penegak hukum serta pemahaman masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam praktiknya.

BACA JUGA: Seminar GAS VII HKI IAIN Pontianak Bahas Cyberbullying Berbasis Gender

Sementara itu, Zean Novrian, S.H., Ketua Umum DPD KNPI Kota Pontianak, menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam memahami arah baru hukum pidana nasional.

“Pemuda harus menjadi garda depan dalam membangun kesadaran hukum. Paradigma baru KUHP menuntut partisipasi aktif masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum,” katanya.

Diskusi dipandu oleh Deseyarti selaku moderator dan berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta. Seminar ini menyoroti tiga pendekatan utama dalam KUHP nasional, yakni keadilan korektif yang berfokus pada perbaikan pelaku, keadilan rehabilitatif yang menekankan pemulihan, serta keadilan restoratif yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui kesepakatan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi sepanjang acara. Selain memperoleh materi dan wawasan hukum, peserta juga mendapatkan fasilitas pendukung dari panitia. Kegiatan ini turut didukung oleh sejumlah media dan sponsor lokal yang berkomitmen terhadap penguatan literasi hukum di Kalimantan Barat.

Melalui seminar ini, HMPS HTN IAIN Pontianak berharap dapat mendorong pemahaman kritis terhadap implementasi KUHP nasional serta memperkuat peran mahasiswa dalam mengawal perkembangan hukum di Indonesia.

Dok. Sesi foto bersama para peserta dan pemateri dalam acara Seminar Paradigma Baru KUHP Nasional

Reporter: Mzb

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Jejak Intelektual dan Keteladanan: Mengenang Prof. Dr. H. Thamrin Usman, D.E.A. dari Perspektif Mahasiswa

14 April 2026 - 11:25 WIB

Potret Prof Thamrin Usman akademisi Universitas Tanjungpura dengan latar kegiatan akademik kampus

Memahami Proses Karier Sejak SMP: Biar Nggak Bingung di Masa Depan

12 April 2026 - 14:48 WIB

memahami karier sejak SMP agar tidak bingung di masa depan, mulai dari mengenali diri hingga eksplorasi pilihan profesi.

STAI Al-Haudl Ketapang Resmi Diserahkan kepada Muhammadiyah

8 April 2026 - 12:42 WIB

Penyerahan STAI Al-Haudl Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta

Daftar Sekolah Kedinasan dan Perguruan Tinggi Ikatan Dinas Jadi Alternatif Lulusan SMA/SMK

8 April 2026 - 11:32 WIB

List Sekolah Kedinasan

IPNU Kubu Raya Gelar Dialog Kepemudaan, Soroti Tantangan Pendidikan Pelajar SMA

7 April 2026 - 13:35 WIB

Forum dialog kepemudaan pendidikan membahas kendala ekonomi pelajar SMA di Kubu Raya

Antara Transmisi Pengetahuan dan Formasi Karakter di Ruang Kelas

6 April 2026 - 04:50 WIB

Guru mengajar di kelas sambil membangun interaksi dan peran guru pendidikan
Trending di Pendidikan