JAKARTA – Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Kini, Polda Metro telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, menyatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
BACA JUGA: Tunjangan Seumur Hidup Anggota DPR Digugat! Mahasiswa & Dosen UII Uji Materi UU Pensiun ke MK
Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selanjutnya, klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma,” ujarnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan karena penyidik menyimpulkan bahwa kedelapan tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
Sebagai informasi, Presiden ke-7 Joko Widodo melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan Joko Widodo terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tudingan ijazah palsu tersebut juga sudah naik ke tahap penyidikan.
Total ada empat laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo ini juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah milik Joko Widodo adalah asli dan sama dengan dokumen pembanding.












