Opini
Beranda » Berhutang untuk Qurban: Antara Niat Ibadah dan Kondisi Keuangan

Berhutang untuk Qurban: Antara Niat Ibadah dan Kondisi Keuangan

Ilustrasi timbangan keuangan dan simbol ibadah untuk analisis hukum utang untuk qurban Iduladha.

Setiap menjelang Iduladha, pertanyaan tentang qurban selalu kembali muncul di tengah masyarakat. Salah satu yang paling sering diperdebatkan adalah soal hukum berutang demi bisa ikut berqurban.

Di satu sisi, banyak orang memiliki keinginan besar untuk beribadah dan berbagi kepada sesama. Namun di sisi lain, kondisi ekonomi sering kali belum benar-benar memungkinkan.

Harga hewan qurban yang terus naik membuat sebagian orang mulai mempertimbangkan berbagai cara agar tetap bisa ikut berqurban, termasuk dengan meminjam uang.

Ada yang merasa malu jika lingkungan sekitar semuanya berqurban sementara dirinya tidak. Ada pula yang memang benar-benar memiliki niat ibadah yang kuat.

Lalu bagaimana sebenarnya pandangan Islam soal berutang untuk qurban?

Markas Judi Online Hayam Wuruk Digerebek, Siapa Pemilik dan Penyewa Gedungnya?

Qurban Memang Dianjurkan, Tapi untuk yang Mampu

Dalam Islam, qurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan, terutama bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Rasulullah SAW bahkan pernah memberikan peringatan keras kepada orang yang mampu tetapi tidak mau berqurban.

Namun yang sering dilupakan, anjuran tersebut ditujukan kepada orang yang memang punya kemampuan. Artinya, Islam sejak awal sudah memberi batas bahwa qurban bukan kewajiban bagi orang yang kesulitan secara ekonomi.

Karena itu, seseorang yang belum mampu sebenarnya tidak perlu memaksakan diri hanya karena tekanan lingkungan atau gengsi sosial. Qurban adalah ibadah, bukan ajang menunjukkan status ekonomi.

Meski begitu, sebagian ulama memang membolehkan seseorang berutang demi berqurban. Bahkan ada kisah ulama terdahulu yang rela berutang untuk membeli hewan qurban karena yakin Allah akan memberi jalan rezeki setelahnya.

Pandangan ini lahir dari keyakinan bahwa qurban adalah amal besar yang penuh keberkahan. Tetapi para ulama juga memberi catatan penting: jangan sampai utang justru menjadi beban yang menyulitkan hidup sendiri.

Ekosistem Pers di Ujung Tanduk: Siapa Membunuh Jurnalisme Independen?

Boleh Berutang Jika Memang Mampu Membayar

Banyak ulama menjelaskan bahwa hukum berutang untuk qurban sangat bergantung pada kondisi orangnya.

Kalau seseorang sebenarnya punya penghasilan tetap dan yakin bisa melunasi utangnya dalam waktu dekat, maka hal itu masih diperbolehkan.

Contohnya pegawai yang belum gajian saat Iduladha tiba, tetapi tahu setelah menerima gaji ia bisa langsung membayar utangnya.

Dalam kondisi seperti itu, utang dianggap masih aman karena ada kemampuan nyata untuk melunasinya.

Berbeda dengan orang yang memang sedang kesulitan ekonomi, tidak punya penghasilan jelas, atau sudah memiliki banyak cicilan dan utang lain.

Milad Badan Pengelolaan Latihan HMI 2026: Penjaga Arah Pengkaderan dan Karakter Kader

Untuk kondisi seperti ini, banyak ulama justru tidak menyarankan menambah utang hanya demi qurban.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah menjelaskan bahwa melunasi utang lebih penting dibanding memaksakan qurban. Sebab utang adalah kewajiban yang harus ditanggung, sementara qurban hukumnya sunnah muakkadah bagi yang mampu.

Ini penting dipahami karena kadang ada orang yang terlalu memaksakan diri demi terlihat mampu berqurban, padahal setelah Iduladha selesai justru kebingungan membayar pinjaman.

Islam tidak mengajarkan ibadah yang membuat seseorang menghancurkan kondisi keuangannya sendiri. Jangan sampai niat ibadah berubah menjadi sumber masalah baru dalam rumah tangga.

Jangan Sampai Qurban Berubah Jadi Beban

Fenomena hari ini juga tidak bisa dipisahkan dari tekanan sosial. Banyak orang merasa tidak enak jika tidak ikut qurban ketika lingkungan sekitar ramai menyembelih hewan.

Apalagi sekarang media sosial membuat semua aktivitas ibadah mudah dipamerkan. Akibatnya, sebagian orang merasa harus ikut meski kondisi sebenarnya belum siap.

Padahal dalam Islam, nilai qurban tidak diukur dari seberapa mahal hewannya atau seberapa besar pengakuan orang lain. Yang dilihat adalah ketakwaan dan keikhlasan.

Kalau memang belum mampu, tidak berqurban bukan berarti lebih rendah di hadapan Allah. Tidak ada dosa bagi orang yang benar-benar tidak memiliki kelapangan rezeki.

Sebaliknya, memaksakan diri berutang tanpa kemampuan membayar justru bisa membawa mudarat yang lebih besar. Apalagi kalau sampai menunggak, merusak hubungan dengan orang lain, atau membuat kebutuhan keluarga terganggu.

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan utang demi menghidupkan syiar qurban di masyarakat. Namun konteksnya bukan untuk pamer atau mengikuti gengsi lingkungan, melainkan benar-benar karena semangat menjaga sunnah dan tetap ada kemampuan melunasi.

Karena itu, keputusan berutang untuk qurban seharusnya dilihat secara jujur dari kondisi masing-masing. Kalau memang ada kemampuan membayar dan situasinya aman, sebagian ulama membolehkan. Tapi kalau kondisi ekonomi masih berat, menahan diri justru bisa lebih bijak.

Qurban adalah ibadah tentang pengorbanan dan ketakwaan, bukan perlombaan siapa yang paling terlihat mampu.

Penulis: Fatiati Mahmudah Asyifa
Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Ekonomi Islam, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Editor: Dzulkarnain
Bahasa: Darsono. AR

Dukung kami melalui donasi:

QRIS donasi Aktivis Mahasiswa