Depok – Kasus dugaan pelecehan verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) berujung pada penonaktifan sementara 16 mahasiswa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses investigasi untuk menjaga objektivitas dan mencegah gangguan terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan sementara 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan verbal di lingkungan Fakultas Hukum. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026.
Penonaktifan berlaku hingga 30 Mei 2026. Selama periode tersebut, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik maupun berada di area kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan dengan pengawasan.
Selain itu, keterlibatan dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan juga dibatasi guna mencegah interaksi dengan korban maupun saksi selama proses investigasi berlangsung.
Direktur Humas UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga proses tetap adil dan kondusif.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya.
Dalam perkembangan lanjutan, UI juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) guna memperkuat penanganan kasus.
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam memahami akar persoalan kekerasan di kampus.
“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menilai perlu adanya penguatan koordinasi nasional serta pendekatan yang lebih partisipatif kepada mahasiswa.
“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi,” katanya.
UI menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Universitas tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta memastikan perlindungan terhadap seluruh pihak, khususnya korban.
Penulis: FS
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UI
Editor: Dzulkarnail
Dukung kami melalui donasi:




Komentar