Kampus
Beranda » Mahasiswa Soroti Pengajuan Audiensi HMPS MPI STITDAR Kubu Raya, Pertanyakan Status Kepengurusan

Mahasiswa Soroti Pengajuan Audiensi HMPS MPI STITDAR Kubu Raya, Pertanyakan Status Kepengurusan

Poster analisis visual menunjukkan tumpukan surat audiensi HMPS MPI dengan kaca pembesar pada teks "STATUS KEPENGURUSAN", kalender meja bertanda merah "BERAKHIR 11 DESEMBER 2025", dan palu hakim di depan bangunan STITDAR KUBU RAYA, yang menggambarkan tinjauan legalitas dan kepatuhan regulasi administrasi organisasi mahasiswa.

KUBU RAYA – Sejumlah mahasiswa STITDAR Kubu Raya menyoroti pengajuan surat audiensi yang dilakukan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (HMPS MPI) kepada Wakil Ketua III kampus.

Sorotan tersebut muncul karena adanya pertanyaan mengenai status kepengurusan HMPS MPI yang diduga telah berakhir masa jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang berlaku.

Salah satu mahasiswa STITDAR Kubu Raya, Pendi, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang diketahuinya, SK Kepengurusan HMPS MPI STITDAR Kubu Raya Nomor 256 Tahun 2024 diterbitkan pada 11 Desember 2024.

“Karena sejauh ini yang saya ketahui SK Kepengurusan HMPS MPI STITDAR Kubu Raya dibuat dengan Nomor 256 Tahun 2024 tanggal 11 Desember 2024, maka SK tersebut sudah berakhir sejak 11 Desember 2025. Organisasi mahasiswa harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa,” ujar Pendi salah satu mahasiswa STITDAR Kubu Raya, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, kejelasan status kepengurusan merupakan hal penting karena berkaitan dengan legitimasi berbagai aktivitas organisasi mahasiswa.

Ketua HMI Komisariat STITDAR Dukung Penuh Pelaksanaan Pemirama oleh KPUM STITDAR Kubu Raya

“Kami hanya ingin ada kepastian. Jika memang kepengurusan masih aktif, tentu perlu ada dasar atau penjelasan resmi. Jika sudah berakhir, maka perlu ada langkah-langkah sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di kalangan mahasiswa,” katanya.

Pendi juga menilai bahwa tertib administrasi organisasi kemahasiswaan perlu dijaga demi menciptakan kepastian hukum dan tata kelola organisasi yang baik.

“Organisasi mahasiswa merupakan bagian dari institusi kampus. Karena itu, administrasi dan legalitas kepengurusan harus jelas agar setiap kegiatan maupun komunikasi kelembagaan memiliki dasar yang kuat,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap pihak kampus dapat memberikan penjelasan terkait status kepengurusan HMPS MPI, apakah masih aktif, diperpanjang, atau sedang berada dalam masa transisi menuju kepengurusan baru.

“Kami meminta adanya regenerasi dan kepastian struktural organisasi. Jangan sampai muncul persepsi yang berbeda-beda karena minimnya informasi resmi yang disampaikan kepada mahasiswa,” ujarnya.

Mahasiswa Teknik Sipil UNEJ Juara 1 Bridge Design Competition 2026 di NTU Singapura

Mahasiswa berharap pihak kampus dapat segera memberikan klarifikasi guna menjaga situasi tetap kondusif serta mempertahankan kepercayaan terhadap organisasi kemahasiswaan di lingkungan STITDAR Kubu Raya.

(*Red/Rls)

Dukung kami melalui donasi:

QRIS donasi Aktivis Mahasiswa