Pontianak – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah XIV Kalimantan Barat menilai kabut asap yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan Barat bukan lagi sekadar bencana musiman, melainkan cerminan lemahnya tata kelola lingkungan serta belum tuntasnya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Setiap tahun masyarakat dipaksa menghirup udara yang tercemar, aktivitas pendidikan terganggu, kesehatan masyarakat terancam, dan roda perekonomian ikut terdampak.
Ironisnya, dari tahun ke tahun publik terus disuguhi narasi yang sama: titik api dipadamkan, penyelidikan dilakukan, lalu persoalan berlalu tanpa pernah memberikan jawaban yang benar-benar menyentuh akar masalah.
Hingga hari ini, masyarakat masih bertanya-tanya apa penyebab utama kabut asap yang terus berulang, siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, dan mengapa persoalan ini tidak pernah benar-benar dituntaskan secara transparan.
GMKI memandang bahwa persoalan karhutla tidak boleh terus disederhanakan dengan mengaitkannya kepada masyarakat adat dan peladang tradisional.
Di Kalimantan Barat, praktik berladang merupakan bagian dari kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun, memiliki mekanisme dan aturan adat yang ketat, serta menjadi bagian dari sistem ketahanan pangan masyarakat.
Oleh karena itu, pendekatan yang menyamaratakan praktik perladangan tradisional sebagai penyebab utama kabut asap merupakan cara pandang yang tidak adil dan berpotensi mengabaikan persoalan yang lebih besar.
Steper Vijay, Koordinator Wilayah XIV Pengurus Pusat GMKI Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa kabut asap yang terus berulang tidak boleh lagi dianggap sebagai bencana tahunan yang harus dimaklumi.
Menurutnya, setiap musim kemarau rakyat selalu menjadi korban, sementara negara seolah hanya hadir ketika api telah membesar, bukan ketika pencegahan seharusnya dilakukan secara maksimal.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi sekadar imbauan atau penjelasan yang terus berulang setiap musim kemarau. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara untuk mengungkap akar persoalan karhutla secara terbuka, memperkuat langkah pencegahan, dan menegakkan hukum secara profesional terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai proses hukum. Rakyat berhak mengetahui kebenaran dan berhak menghirup udara bersih,” tegas Steper Vijay.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan kabut asap menjadi rutinitas tahunan yang selalu diterima sebagai hal biasa. Pemerintah harus menunjukkan keseriusannya melalui langkah-langkah nyata yang dapat memutus siklus karhutla, bukan hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran telah meluas.
“Jangan biarkan rakyat terus hidup dalam kepungan asap, sementara negara terus hidup dengan alasan. Kabut asap bukan takdir tahunan, melainkan persoalan yang harus diselesaikan hingga ke akarnya. Sudah saatnya pemerintah membuktikan keberpihakannya kepada rakyat dengan menghadirkan transparansi, pencegahan yang efektif, dan penegakan hukum yang adil. Kalimantan Barat tidak boleh selamanya menjadi langganan kabut asap,” tutupnya.
GMKI Wilayah XIV Kalimantan Barat menegaskan akan terus mengawal isu lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab moral organisasi dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Negara tidak boleh hanya hadir untuk memadamkan api, tetapi harus mampu memastikan bahwa penyebab kebakaran diungkap secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Sebab selama akar persoalan tidak diselesaikan, masyarakat Kalimantan Barat akan terus menjadi korban dari bencana yang sama setiap tahunnya.
*Red/Rilis
Dukung kami melalui donasi:



