Lingkungan
Beranda » Napas Rakyat Dirampas, Konstitusi Diabaikan: Menggugat Kegagalan Negara dalam Menjamin Hak atas Lingkungan Hidup dan Kesehatan

Napas Rakyat Dirampas, Konstitusi Diabaikan: Menggugat Kegagalan Negara dalam Menjamin Hak atas Lingkungan Hidup dan Kesehatan

Kabut asap Kalimantan Barat menyelimuti kawasan permukiman saat kebakaran hutan dan lahan terjadi.
Kabut asap di Kalimantan Barat menjadi sorotan dalam tuntutan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan pertanggungjawaban negara.

Kabut asap yang menyelimuti Kalimantan Barat bukan sekadar bencana alam yang datang lalu pergi. Ini adalah persoalan serius yang menyangkut keselamatan rakyat, kegagalan tata kelola lingkungan, dan tanggung jawab negara yang tidak boleh terus-menerus disembunyikan di balik alasan musim kemarau.

Ketika masyarakat kesulitan menghirup udara bersih, anak-anak terancam gangguan pernapasan, dan aktivitas warga lumpuh akibat asap, kita patut bertanya dengan keras: di mana negara ketika rakyatnya sendiri berjuang untuk sekadar menghirup udara yang layak?

Pemberitaan pada September 2026 mencatat 165.727 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalimantan Barat sejak Januari hingga 22 Agustus 2026.

Angka tersebut tidak serta-merta membuktikan seluruh kasus disebabkan oleh kabut asap, tetapi cukup menjadi peringatan serius bahwa persoalan kesehatan masyarakat tidak boleh dianggap remeh.

Gugatan warga terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan yang diberitakan pada Oktober 2026 juga memperlihatkan bahwa masyarakat menuntut pertanggungjawaban, bukan sekadar janji dan konferensi pers.

DPD GMNI Kalimantan Barat Gelar Aksi Kemanusiaan, Distribusikan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak El Niño dan Karhutla

Sampai kapan rakyat harus menanggung akibat, sementara pertanggungjawaban terus diperdebatkan? Jangan sampai penderitaan masyarakat hanya menjadi angka dalam laporan, sementara pejabat sibuk menyusun pembelaan dan rakyat dipaksa menerima keadaan seolah-olah semuanya sudah biasa.

Bencana boleh berulang, tetapi kelalaian tidak boleh dinormalisasi. Jika terdapat dugaan kegagalan dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, maka dugaan itu harus diperiksa secara terbuka, serius, dan berdasarkan bukti. Tidak boleh ada pihak yang kebal dari evaluasi maupun pertanggungjawaban hukum.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Jaminan tersebut bukan hiasan konstitusi yang hanya dibacakan ketika upacara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menjadi landasan penting bagi perlindungan masyarakat.

Jika konstitusi menjamin hak atas lingkungan yang sehat, lalu rakyat terus-menerus dihadapkan pada udara berbahaya, negara wajib menjelaskan apa yang telah dilakukan, apa yang gagal, dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Hotspot Kalbar Melonjak, BEMNUS Kalbar Tagih Efektivitas Pencegahan Karhutla

Negara tidak cukup hadir setelah asap menyebar, korban berjatuhan, dan masyarakat mengeluh. Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi, melalui pengawasan yang tegas, pencegahan yang nyata, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, serta pelayanan kesehatan yang memadai.

Jangan biarkan penanganan bencana berhenti pada pembagian masker, imbauan mengurangi aktivitas di luar rumah, dan pernyataan bahwa situasi sedang dipantau. Rakyat membutuhkan tindakan yang terukur, bukan tumpukan kalimat yang terdengar meyakinkan tetapi tidak menyelesaikan masalah.

Sebagai Sekbid Isu dan Strategis DEMA Fakultas Syariah, kami memandang persoalan ini bukan sekadar urusan lingkungan, melainkan persoalan konstitusi, keadilan, dan keberpihakan negara kepada rakyat. Diam terhadap penderitaan masyarakat sama saja memberi ruang bagi masalah untuk terus berulang.

Mahasiswa tidak boleh menjadi penonton ketika hak dasar masyarakat terancam. Kritik harus disampaikan dengan berani, data harus dibuka, kebijakan harus diuji, dan dugaan kelalaian harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kami menolak ketika penderitaan rakyat dianggap sebagai hal biasa. Kami menolak ketika hak atas udara bersih hanya menjadi janji di atas kertas.

Badko HMI Kalbar Salurkan Bantuan Logistik, Dukung Relawan Karhutla di Kubu Raya

Dan kami menolak segala bentuk pembiaran yang membuat masyarakat terus menanggung akibat dari persoalan yang seharusnya dicegah.

Kemarahan publik bukan alasan untuk mengabaikan hukum, tetapi hukum juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab.

Kalimantan Barat tidak membutuhkan sekadar janji bahwa keadaan akan membaik. Kalimantan Barat membutuhkan tindakan nyata, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.

Sebab, ketika udara bersih dirampas dan kesehatan rakyat dipertaruhkan, yang sedang dipertanyakan bukan hanya kemampuan pemerintah menangani bencana, melainkan kesungguhannya menjalankan amanat konstitusi.

Jangan tunggu rakyat semakin menderita untuk mulai bekerja. Jangan tunggu korban bertambah untuk mulai bertindak. Hak rakyat bukan belas kasihan penguasa, dan keselamatan rakyat bukan bahan tawar-menawar politik.


Penulis: Haidar Ali Yahya R.
Sekbid Isu dan Strategis DEMA Fakultas Syariah

Dukung kami melalui donasi:

QRIS donasi Aktivis Mahasiswa