Sosial & Demokrasi
Beranda » Ruski, Mahasiswa Mempawah: Ketika Aspirasi Dihadapi Kekerasan, Ada yang Salah dengan Demokrasi Kita

Ruski, Mahasiswa Mempawah: Ketika Aspirasi Dihadapi Kekerasan, Ada yang Salah dengan Demokrasi Kita

Kekerasan terhadap mahasiswa
Ruski mendesak pengusutan transparan atas dugaan pemukulan mahasiswa saat aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada 20 Oktober 2026.

MEMPAWAH  — Dugaan pemukulan terhadap mahasiswa saat melakukan aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Selasa (20/10/2026) menjadi sorotan serius terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dan penegakan hukum di ruang demokrasi.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin aspirasi yang disampaikan mahasiswa justru berujung pada tindakan kekerasan? Aksi mahasiswa merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

Perbedaan pendapat seharusnya dijawab melalui dialog dan argumentasi, bukan dengan tindakan fisik yang dapat mengancam keselamatan peserta aksi.

Ruski Kecam Kekerasan terhadap Mahasiswa

Ruski, mahasiswa Mempawah, mengecam keras pemukulan terhadap mahasiswa dalam aksi tersebut. Menurutnya, kekerasan terhadap peserta aksi tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Ketika aspirasi dihadapi dengan kekerasan, kita perlu mempertanyakan bagaimana demokrasi dijalankan dan bagaimana hak warga negara dilindungi. Mahasiswa bukan musuh negara. Kritik yang disampaikan kepada pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat untuk mengawasi kekuasaan. Jangan sampai perbedaan pandangan justru dibalas dengan intimidasi,” tegas Ruski.

GMNI IAIN Pontianak Rawat Ingatan September Hitam, Soroti Kabut Asap dan Keadilan di Kalbar

Ormas Tidak Boleh Menjadi Tameng Kekerasan

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan suatu komunitas yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam peristiwa tersebut. Menurut Ruski, organisasi kemasyarakatan semestinya berperan membangun kehidupan sosial yang tertib dan demokratis, bukan menjadi alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan.

Pihak-pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, tanpa menjadikan nama organisasi sebagai pelindung dari pertanggungjawaban hukum.

“Jangan sampai nama organisasi menjadi tameng untuk menutupi tindakan individu yang melanggar hukum. Jika tidak sepakat dengan tuntutan mahasiswa, sampaikan melalui dialog. Tidak ada alasan untuk menggunakan kekerasan dalam menyikapi perbedaan pendapat. Hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang maupun afiliasi kelompok,” lanjutnya.

Ruski Desak Penegakan Hukum yang Transparan

Ruski menegaskan, penanganan peristiwa ini tidak cukup berhenti pada pernyataan kecaman. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kejadian tersebut secara transparan, memeriksa korban dan saksi, mengumpulkan bukti, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil.

Kejelasan penanganan perkara diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Fatimah dan Tiyo: Simbol Kebangkitan Aktivisme Mahasiswa atau Fenomena Sesaat?

Kebebasan Berpendapat Merupakan Hak Warga Negara

Sebagai mahasiswa Mempawah, Ruski memandang bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut mahasiswa yang berada di lokasi aksi, tetapi juga menyangkut prinsip demokrasi yang harus dijaga bersama.

Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pelaksanaannya harus dihormati, sementara setiap dugaan pelanggaran hukum perlu ditangani melalui mekanisme yang berlaku.

“Yang kami tuntut bukanlah keistimewaan bagi mahasiswa, melainkan perlindungan hak dan keadilan yang setara. Jangan biarkan kekerasan menjadi jawaban atas kritik. Demokrasi tidak cukup hanya diucapkan dalam pidato, tetapi harus dibuktikan melalui sikap terhadap perbedaan, perlindungan terhadap warga negara, dan keberanian menegakkan hukum secara adil,” tutup Ruski.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya aksi dan kebebasan berbicara, tetapi juga dari kemampuan semua pihak menghormati perbedaan tanpa kekerasan. Aspirasi publik harus diberi ruang, dugaan pelanggaran harus diusut, dan pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta.

Kritik bukan ancaman bagi demokrasi. Justru cara kekuasaan dan masyarakat merespons kritiklah yang menunjukkan seberapa kuat demokrasi itu dijaga.

Ketika Kritik Dipolisikan: DEMA PTKIN Soroti Food Estate dan Ekspansi Kekuasaan di Papua


(*Red/Rilis)

Dukung kami melalui donasi:

QRIS donasi Aktivis Mahasiswa