Perubahan status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menjadi universitas menghadirkan sejumlah persoalan baru. Selain menyangkut seminar paradigma, perumusan visi-misi, dan perancangan logo, salah satu agenda penting yang harus dituntaskan adalah penetapan nama lembaga.
Ketua panitia, Prof. Dr. Erwin, M.Ag., menegaskan bahwa penentuan nama dan berbagai aspek lainnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku (Humas IAIN Pontianak, 2026).
Pada 27 Oktober 2026, sebuah forum pembahasan digelar di Aula Abdurani Mahmud, Kampus IAIN Pontianak. Dalam forum tersebut, lima nama dipaparkan sebagai calon identitas baru universitas: UIN Pontianak, UIN Khatulistiwa, UIN Syekh Ahmad Khatib as-Sambasy, UIN Syekh Ismail Mundu, dan UIN Sultan Hamid II.
Nama yang nantinya dipilih tidak hanya menjadi identitas institusi. Ia juga akan tercantum dalam peraturan, ijazah, perjanjian, serta berbagai dokumen resmi lainnya.
Karena itu, penetapan nama bukan sekadar persoalan preferensi atau kebanggaan terhadap tokoh tertentu. Nama yang dipilih akan menjadi bagian dari identitas hukum dan sejarah sebuah perguruan tinggi.
Tulisan ini membahas lima nama yang telah dipaparkan dalam forum tersebut. Masing-masing memiliki argumentasi yang berangkat dari sudut pandang berbeda. UIN Pontianak menawarkan kesinambungan nama lembaga. UIN Khatulistiwa mengangkat identitas geografis. Sementara tiga nama lainnya merujuk pada tokoh dengan latar sejarah dan kontribusi yang berbeda.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menentukan nama yang paling layak ditetapkan dalam peraturan presiden, melainkan menempatkan kelima usulan tersebut secara berdampingan.
Dalam forum itu, Syahbudi mengajukan UIN Pontianak melalui naskah akademiknya. Syamsul Kurniawan memaparkan UIN Khatulistiwa. Eka Hendry Ar. menguraikan UIN Sultan Hamid II. Erwin menyampaikan UIN Syekh Ahmad Khatib as-Sambasy, sedangkan Patmawati mempresentasikan UIN Syekh Ismail Mundu.
UIN Pontianak
Nama Pontianak memiliki jejak panjang dalam perjalanan kelembagaan IAIN. Nama tersebut telah tercantum dalam judul Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak.
Meskipun Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2018 merevisi sejumlah pasal, nama Pontianak tetap dipertahankan. Nama yang sama juga digunakan dalam proposal pengusulan perubahan status menjadi universitas (Syarif, 2026).
Faizal Amin, dosen IAIN Pontianak, menarik kesinambungan nama tersebut lebih jauh ke belakang. Menurutnya, Pontianak telah menjadi bagian dari identitas lembaga sejak Fakultas Tarbiyah berdiri di kota ini pada Juli 1965.
Pada 1969, pemerintah menegerikan fakultas tersebut sebagai cabang Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Selanjutnya, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 mengubah statusnya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak.
Perjalanan itu berlanjut ketika Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2013 Pasal 1 ayat (1) mengubah sekolah tinggi tersebut menjadi institut. Nama Pontianak tetap melekat dalam perubahan status tersebut.
Bahkan, Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025, ketika memekarkan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, masih menggunakan nama Pontianak.
Faizal Amin juga mencatat bahwa penggunaan nama kota tetap dipertahankan oleh sejumlah perguruan tinggi ketika beralih menjadi universitas, seperti Mataram, Salatiga, dan Palangka Raya.
Dalam pembacaannya terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 59 ayat (1), bentuk perguruan tinggi diatur sebagai kategori kelembagaan. Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak mewajibkan perguruan tinggi menggunakan nama tokoh.
Syahbudi mengembangkan argumentasi tersebut dengan menambahkan dimensi sejarah kota. Pontianak dibuka pada 23 Oktober 1771 oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie, tepat di titik pertemuan Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Pada 23 Oktober 2026, kota ini genap berusia 255 tahun.
Dalam paparannya, Syahbudi mencatat luas wilayah Pontianak sebesar 118,21 km², dengan kepadatan penduduk berkisar antara 5.760 hingga 5.812 jiwa per km².
Pontianak dipandang sebagai titik perjumpaan. Nama kota tersebut telah lama digunakan oleh lembaga, bahkan sejak masih berstatus sekolah tinggi agama Islam.
Faizal Amin melengkapi argumentasi itu melalui sebuah akta bertanggal 5 Juli 1779. Akta dwibahasa tersebut ditutup dengan rumus Actum op Pontiana, memiliki tanda arsip Pontianak Nomor 24, menggunakan bahasa Belanda dan aksara Jawi.
Dokumen itu menunjukkan bahwa Pontianak atau Pontiana telah menjadi alamat yang dikenal pihak luar sejak abad ke-18.
Akta tersebut memang memuat klausul yang tidak seimbang, antara lain wilayah yang diterima sebagai pinjaman takhta, pembatasan harga hasil negeri, serta kewajiban mengembalikan orang yang melarikan diri, termasuk budak.
Namun, argumentasi yang diambil dari dokumen tersebut terbatas pada usia nama dan tradisi hubungan dengan pihak luar. Klausul mengenai pinjaman takhta, monopoli, maupun perbudakan tidak dianggap sebagai bagian dari identitas yang diwariskan.
Kewenangan untuk menetapkan nama universitas tetap berada dalam mekanisme peraturan republik.
Faizal Amin juga merujuk pada Pudjiastuti (2019), yang menyunting deskripsi 179 naskah hasil pendataan tahun 2017 di Pontianak. Naskah-naskah tersebut mencakup mushaf, fikih, hikayat, hingga kitab pengobatan.
Dalam pembacaan itu, Pontianak bukan hanya nama sebuah kota, melainkan alamat naskah dan surat-menyurat yang dikenal dunia luar.
Universitas yang menggunakan nama tersebut dimaknai sebagai upaya menata jalan pulang: membuka ruang dialog dengan dunia, sekaligus menjaga tradisi lokal tetap berakar di tempatnya.
Identitas lokal dan arah keilmuan
Legenda kuntilanak juga muncul dalam pembahasan mengenai identitas Pontianak, tetapi ditempatkan sebagai objek kajian yang berbeda.
Film-film Malaysia dan Singapura yang dirujuk melalui Lee dan Phillips dipisahkan dari kehidupan masyarakat Kalimantan Barat yang sebenarnya.
Faizal Amin menggunakan dua referensi yang lebih dekat dengan konteks kota. Duile (2020) mendokumentasikan mitos lisan tentang pendirian Pontianak serta penolakan warga terhadap monumen yang dianggap menakutkan.
Sementara itu, Effendy, Kurniawan, Arafah, dan Hidayat (2025) menemukan bahwa kepercayaan mengenai antu masih diwariskan sebagai pengingat sosial. Namun, Al-Qur’an dan ulama tetap ditempatkan sebagai sumber ajaran utama.
Kepercayaan tersebut dinilai layak dikaji, tetapi tidak untuk menjadikan rasa takut sebagai komoditas kampus.
Syahbudi menawarkan arah keilmuan yang mencakup integrasi keislaman, sains, dan kearifan lokal; ekologi Islam; serta seni dan budaya setempat.
Arah tersebut memiliki kesinambungan dengan statuta melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015, yang memuat rumusan “ulung dan terbuka dalam kajian keilmuan, keislaman, serta kebudayaan Borneo.”
Faizal Amin mengusulkan rumusan lanjutan: “Ulung dan terbuka dalam ilmu, Islam, dan kebudayaan Borneo melalui tradisi lokal yang berdialog dengan dunia.”
Rumusan tersebut disandarkan pada pembacaan Sukardi dan Wibowo (2024).
Keberatan terhadap nama Pontianak
Syamsul Kurniawan mengakui bahwa nama Pontianak memiliki kelebihan karena menyambung identitas institut dan dekat dengan ingatan masyarakat setempat.
Namun, ia menilai nama tersebut terlalu umum. Menurutnya, kata Pontianak di mesin pencari lekat dengan “hantu Pontianak”, sehingga maknanya mudah terpecah dan ruang untuk membangun citra baru menjadi lebih sempit.
Keberatan tersebut berkaitan dengan persoalan citra dan asosiasi kata. Namun, nama Pontianak tetap tercantum dalam judul statuta lembaga.
UIN Khatulistiwa
Pada 27 Oktober 2026, Syamsul Kurniawan menempatkan UIN Khatulistiwa sebagai pilihan terkuatnya.
Baginya, nama merupakan penanda arah. Garis ekuator yang melintasi Pontianak menjadi rujukan untuk membangun identitas universitas.
Nama Khatulistiwa dinilai tidak mengikat kampus pada satu tokoh, etnis, ataupun silsilah tertentu. Istilah tersebut juga digunakan untuk menjelaskan gagasan moderasi, keseimbangan, dan integrasi ilmu.
Kata khatulistiwa dipadankan dengan khat al-istiwa, yakni lintang 0°. Gagasan itu kemudian dihubungkan dengan visi “Khatulistiwa Memandu Ilmu”.
Julukan Kota Khatulistiwa sendiri telah lama melekat pada Pontianak.
Laman wisata yang diperbarui pada 6 Maret 2026 masih menyebut Pontianak sebagai Kota Khatulistiwa karena garis lintang 0° melintasi kota tersebut. Tugu Khatulistiwa menjadi penanda yang dapat dikunjungi, termasuk ketika terjadi fenomena ekuinoks, saat bayangan benda tegak lurus menjadi sangat pendek (Nabel, 2026).
Kompas.com pada 12 Januari 2022, dengan mengutip Husnul Khatimah dalam buku Tugu Khatulistiwa (2018), menuliskan bahwa Pontianak merupakan salah satu titik di Indonesia yang dilintasi garis tersebut.
Lokasi lainnya meliputi Bonjol, Lipat Kain, Santan Hulu, Tinombo Selatan, Kayoa, dan sejumlah tempat lain. Monumen atau tugu serupa juga berdiri di lebih dari satu lokasi (Setyaningrum, 2022).
Dengan demikian, garis khatulistiwa tidak hanya menandai Pontianak, tetapi juga sejumlah wilayah lainnya.
Persoalan pembeda nama
Lambang yang dirancang Syamsul Kurniawan tetap mencantumkan tulisan “UIN Khatulistiwa Pontianak”.
Alasannya, nama UIN Khatulistiwa saja dinilai belum cukup menjelaskan kampus mana yang dimaksud.
Di Kalimantan Barat, kata Khatulistiwa telah digunakan oleh perguruan tinggi lain. Berdasarkan laman resminya, Sekolah Tinggi Teologi Khatulistiwa di Sintang didirikan oleh Yayasan Cahaya Sintang pada 5 Agustus 1997 bersama Agape World Mission dari Korea Selatan.
Perguruan tinggi tersebut mengklaim sebagai sekolah tinggi teologi tertua di Sintang dan bersifat lintas denominasi.
Institusi beserta dua program studinya, Teologi dengan gelar S.Th. dan Pendidikan Agama Kristen dengan gelar S.Pd., tercatat terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Sekretariatnya berlokasi di Jalan Sintang–Pontianak KM 16, dengan catatan jumlah alumni telah mencapai lebih dari 600 orang.
Penambahan kata Pontianak pada nama Khatulistiwa memang dapat menjadi pembeda geografis. Namun, kata Khatulistiwa sendiri telah digunakan sebagai nama kampus di jalan yang menghubungkan Sintang dan Pontianak (Sekolah Tinggi Teologi Khatulistiwa, t.t.).
Syarif (2026), sehari sebelum forum pemaparan berlangsung, juga cenderung memilih UIN Khatulistiwa Pontianak.
Argumentasinya serupa dengan Syamsul Kurniawan: khatulistiwa bukan milik satu suku, kabupaten, atau kesultanan.
Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan nama geografis tetap perlu diperiksa berdasarkan aturan penamaan perguruan tinggi serta dokumen pengusulan.
Pemeriksaan tersebut akan bersinggungan dengan keberadaan Sekolah Tinggi Teologi Khatulistiwa yang telah berdiri di Sintang sejak 1997.
Tiga Nama Tokoh
UIN Sultan Hamid II
Eka Hendry memaparkan riwayat Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie secara terperinci.
Sultan tersebut lahir pada 12 Juli 1913 dan wafat pada 30 Maret 1978. Ia merupakan sultan ketujuh Kesultanan Qadriyah, sebagaimana ejaan dalam berkas pemaparan, pada periode 1945–1950. Ia dinobatkan pada 29 Oktober 1945.
Pendahulunya adalah Sultan Syarif Thaha, sedangkan penggantinya Sultan Syarif Abubakar.
Paijens (2025, hlm. 30) mencatat nama kolonialnya sebagai Pangeran Sjarif Hamid Adipati Anoem Soeria Maharadja Alkadrie. Istrinya adalah Didie van Delden.
Pendidikan militernya ditempuh di Breda. Ia kemudian menyandang pangkat mayor jenderal KNIL dan menjadi ajudan luar biasa Ratu Wilhelmina pada 1946.
Dalam catatan kronologinya, Eka Hendry menguraikan sejumlah jabatan dan peran politik Sultan Hamid II.
Pada 13 Januari 1949, ia menjadi ketua Bijeenkomst voor Federaal Overleg, menggantikan Tengku Bahrun.
Delegasinya berunding dengan delegasi Mohammad Hatta, mulai dari Hotel Tugu dan Gedung Pejambon hingga Konferensi Meja Bundar di Ridderzaal pada 1949.
Jabatannya sebagai menteri negara tanpa portofolio Republik Indonesia Serikat didasarkan pada Keputusan Presiden RIS Nomor 2 Tahun 1949.
Dalam kronologi yang sama, rancangan Garuda diterima pada 10 Februari 1950, disertai catatan Soekarno mengenai jambul, cengkeraman, dan pita Bhinneka Tunggal Ika. Rancangan tersebut kemudian ditetapkan pada 11 Februari 1950.
Catatan kontroversi sejarah
Eka Hendry juga menguraikan bagian kontroversial dari riwayat Sultan Hamid II.
Paparan tersebut mencatat kedekatannya dengan Belanda serta dugaan keterlibatan bersama Kapten R.P.P. Westerling dalam Angkatan Perang Ratu Adil.
Dugaan tersebut mencakup rencana terhadap Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Ali Budiardjo, dan Kolonel T.B. Simatupang.
Dalam kronologi yang disampaikan, Sultan Hamid II ditangkap di Hotel des Indes pada 5 April 1950 atas perintah Jaksa Agung Tirtawinata.
Ia disebut dibebaskan pada 1958, kemudian ditahan kembali pada Maret 1962 di rumah tahanan militer Madiun selama empat tahun.
Penahanan pada 1962 disebut berlangsung tanpa proses peradilan, sebelum ia bebas pada 1966.
Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam berkas pemaparan. Satu bagian menyebut penahanan selama empat tahun, sedangkan diagram lainnya mencatat vonis sepuluh tahun.
Kedua keterangan pidana tersebut belum diverifikasi melalui sumber aslinya.
Di luar forum, Yuliansyah menyebut Sultan Hamid II sebagai sultan ketujuh Keraton Qadriyah, menyoroti perannya dalam Konferensi Meja Bundar dan perancangan Garuda.
Ia mengakui adanya pro dan kontra terhadap nama tersebut. Menurutnya, sejarah selalu ditulis oleh pihak yang menang sehingga catatan yang tersedia tidak otomatis menjadi satu-satunya kebenaran (Silvina, 2026).
Anshari Dimyati mendukung penggunaan nama Sultan Hamid II agar generasi muda mengenal perannya dalam lambang negara. Namun, ia menyerahkan penetapan nama kepada mekanisme yang berlaku (Sadewo, 2026).
Syarif (2026) juga menempatkan nama tersebut dalam konteks kontroversi APRA serta proses hukum pada awal kemerdekaan.
UIN Syekh Ahmad Khatib as-Sambasy dan UIN Syekh Ismail Mundu
Dua nama lainnya merujuk pada figur ulama, dengan argumentasi yang berkaitan dengan karya dan jejak keilmuan mereka.
Syarif menempatkan Ismail Mundu sebagai ulama Kubu. Ia mengingatkan bahwa latar belakang Bugis tidak serta-merta dapat dibaca sebagai agenda kesukuan, mengingat tidak tersedia bukti yang cukup untuk menyimpulkan hal tersebut.
Sementara itu, Syekh Ahmad Khatib as-Sambasy dihubungkan dengan Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah.
Syarif mencatat bahwa nama tersebut dapat terdengar seolah menjadi milik Sambas, padahal mandat universitas mencakup seluruh Kalimantan Barat.
Dalam pembahasan yang sama, Syarif sempat mengajukan nama UIN Syekh Maulana Maghribi Tanjungpura. Namun, usulan tersebut kemudian ditunda karena riwayat tokoh yang dimaksud masih beragam dan belum cukup didukung bukti naskah.
Kelima Usulan Berdampingan
Kelima nama yang dipaparkan pada 27 Oktober 2026 memiliki argumentasi masing-masing.
UIN Pontianak menawarkan kesinambungan identitas lembaga. Jejaknya terbentang dari Fakultas Tarbiyah pada Juli 1965, penegerian pada 1969, sekolah tinggi pada 1997, institut pada 2013, hingga Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 yang tetap mempertahankan nama tersebut meskipun terjadi pemekaran fakultas.
Syahbudi memaknai Pontianak sebagai kota yang dibuka pada 23 Oktober 1771 sebagai titik perjumpaan. Faizal Amin memperkuatnya dengan alamat dalam akta 5 Juli 1779, 179 naskah hasil pendataan 2017, serta visi yang telah tertuang dalam statuta: ulung dan terbuka dalam kajian keilmuan, keislaman, serta kebudayaan Borneo.
Namun, keberatan Kurniawan tetap relevan. Nama kota dinilainya terlalu umum dan mudah tertukar dengan cerita hantu dalam mesin pencari. Keberatan tersebut berkaitan dengan citra kata, sementara nama dalam judul statuta tetap Pontianak.
UIN Khatulistiwa menawarkan identitas geografis yang lepas dari keterikatan pada tokoh, etnis, atau silsilah tertentu.
Kurniawan menjadikan garis lintang 0° yang melintasi Pontianak sebagai rujukan. Ia menghubungkannya dengan gagasan “Khatulistiwa Memandu Ilmu”.
Syarif, sehari sebelum forum berlangsung, juga cenderung pada UIN Khatulistiwa Pontianak karena simbol tersebut bukan milik satu suku atau satu kabupaten.
Namun, lambang rancangan Kurniawan sendiri tetap mencantumkan kata Pontianak.
Garis khatulistiwa yang sama juga melintasi Bonjol, Lipat Kain, Santan Hulu, Tinombo Selatan, Kayoa, dan sejumlah lokasi lainnya (Setyaningrum, 2022).
Di Kalimantan Barat, Sekolah Tinggi Teologi Khatulistiwa di Sintang telah menggunakan kata tersebut sejak 5 Agustus 1997.
Nama ini memang tidak terikat pada silsilah tokoh, tetapi kata yang sama telah digunakan oleh institusi lain.
UIN Syekh Ahmad Khatib as-Sambasy dipresentasikan Erwin. Syarif menghubungkannya dengan Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah dan pengaruh yang melampaui batas satu kabupaten.
Namun, ia juga mencatat bahwa nama tersebut dapat terdengar seolah menjadi milik Sambas, padahal mandat universitas mencakup seluruh Kalimantan Barat.
Ejaan pada papan ulama, yakni “as-Sambasy”, dan ejaan dalam pemberitaan, yakni “As-Sambasi”, belum dicocokkan dengan naskah sezaman.
Dalam tulisan ini, informasi mengenai tokoh tersebut baru terbaca melalui pembacaan Syarif dan papan ulama. Naskah pemaparan Erwin yang dikutip secara terperinci belum tersedia untuk diperiksa.
Penghormatan terhadap keilmuan tokoh tersebut terlihat jelas, tetapi berkas riwayat yang dapat diperiksa masih lebih terbatas dibandingkan kronologi Sultan Hamid II.
UIN Syekh Ismail Mundu disampaikan Patmawati.
Syarif menempatkannya sebagai ulama Kubu, sebuah simpul sejarah yang berbeda dari Sambas maupun keraton Pontianak.
Ia mengingatkan bahwa latar belakang Bugis tidak dapat serta-merta dijadikan bukti adanya agenda kesukuan. Kesimpulan semacam itu membutuhkan bukti yang saat ini belum dimilikinya.
Pemberitaan yang muncul setelah forum tidak memuat dukungan pejabat atau yayasan terhadap nama tersebut. Naskah pemaparan Patmawati juga tidak dikutip dalam tulisan ini.
Kekosongan tersebut menggambarkan keterbatasan sumber yang dapat dibaca, bukan ukuran atas jasa tokoh.
UIN Sultan Hamid II dipresentasikan Eka Hendry dengan riwayat yang relatif padat.
Pemaparan tersebut mencakup status sebagai sultan ketujuh, ketua Bijeenkomst voor Federaal Overleg, perundingan dengan delegasi Mohammad Hatta, serta peran dalam rancangan Garuda.
Dalam salindia yang sama, Eka Hendry juga menulis kedekatan Sultan Hamid II dengan Belanda, dugaan makar pada 1950, serta penahanan pada 1962.
Dua keterangan pidana dalam berkasnya belum ditemukan sumber aslinya, dan amar putusan tidak dikutip.
Di ruang publik, Yuliansyah dan Anshari Dimyati dari Yayasan Sultan Hamid II mendorong penggunaan nama tersebut atas dasar jasa nasional dan perannya dalam lambang negara.
Mereka mengakui adanya pro dan kontra (Silvina, 2026; Sadewo, 2026).
Syarif juga menempatkan nama yang sama dalam konteks kontroversi APRA dan proses hukum awal kemerdekaan.
Dukungan terhadap nama Sultan Hamid II lebih banyak terdengar dalam pemberitaan dibandingkan dua nama syekh. Catatan sejarah yang disampaikan pengusulnya juga lebih tebal.
Di luar lima nama yang dipaparkan dalam forum, Syarif sempat mengajukan UIN Syekh Maulana Maghribi Tanjungpura. Namun, usulan tersebut ditunda karena riwayat tokoh yang dimaksud masih beragam dan belum cukup didukung naskah.
Nama Universitas dan Persoalan Lahan
Kelima nama telah memiliki argumentasi yang disampaikan dalam forum.
Suara yang kemudian muncul di media lebih terkonsentrasi pada dua arah. Syarif cenderung pada UIN Khatulistiwa Pontianak dan mengusulkan agar para tokoh tetap dikaji melalui penelitian, pusat studi, atau penamaan gedung.
Sementara itu, Yuliansyah bersama Yayasan Sultan Hamid II cenderung memilih nama sultan.
UIN Pontianak membawa kesinambungan peraturan serta usia alamat. Dua nama syekh menawarkan penghormatan terhadap ulama, dengan pembacaan wilayah yang justru diingatkan Syarif agar tetap diperhatikan.
Seluruh usulan tersebut belum berujung pada keputusan.
Erwin telah menyerahkan penetapan nama kepada mekanisme yang berlaku (Humas IAIN Pontianak, 2026).
Selain nama, persoalan lahan juga disinggung dalam pemberitaan terkait perubahan status kelembagaan.
Perubahan menjadi universitas turut membutuhkan pemenuhan persyaratan fisik, apa pun nama yang nantinya ditetapkan.
Syarif mencatat luas lahan yang tersedia sekitar 9,3 hektare dari kebutuhan 10 hektare. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar 0,7 hektare.
Pemberitaan kampus menyebut kebutuhan lahan di atas 10 hektare.
Angka-angka tersebut berasal dari opini dan kutipan pemberitaan, bukan dari sertifikat lahan yang dibuka dalam tulisan ini.


