JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Empat tersangka tersebut yakni:
- YA selaku Komisaris PT QSS.
- IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.
- HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
- AP selaku Direktur PT QSS.
Kejaksaan Agung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, melakukan ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara, serta memeriksa 12 orang saksi dalam proses penyidikan.
Dalam kasus tersebut, PT QSS diketahui bergerak di bidang pertambangan bauksit dan memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Namun, dalam praktiknya, kegiatan penambangan disebut tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, melainkan menggunakan bauksit yang dibeli secara ilegal dari luar wilayah izin perusahaan. Bauksit tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.
Dugaan penyalahgunaan dokumen perizinan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Agung menyatakan tiga tersangka yakni AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Nomor PR–175/030/K.3/Kph.3/05/2026, 22 Mei 2026.
Dukung kami melalui donasi:



