Hukum
Beranda » Dugaan Kriminalisasi Petani di Ketapang: Panen Sawit di Lahan Sendiri, Berujung 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Dugaan Kriminalisasi Petani di Ketapang: Panen Sawit di Lahan Sendiri, Berujung 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Warga dan kuasa hukum membahas kriminalisasi petani dalam perkara sengketa lahan sawit di Ketapang.
Kasus dugaan kriminalisasi petani di Ketapang menjadi sorotan setelah warga divonis penjara dalam perkara yang disebut berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan sawit.

Ketapang — Dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah kembali mencuat di Dusun Kemuning Biutak, Desa Pesaguan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Seorang warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan di Kabupaten Ketapang harus menghadapi proses hukum hingga divonis 1 tahun 3 bulan penjara setelah dilaporkan oleh PT Hungarindo Persada (PT BGA Group), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Ketapang, atas dugaan pengambilan tandan buah segar kelapa sawit.

Menurut Pani Arpandi, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa yang tergabung dalam Kantor Hukum Nilam Institut & Partners, perkara ini menimbulkan banyak pertanyaan serius mengenai penegakan hukum, khususnya terkait perlindungan hak atas tanah masyarakat dan potensi penyalahgunaan proses pidana sebagai alat tekanan korporasi.

“Klien kami atas nama Abdul Halim bin Isa memanen buah sawit yang tumbuh di atas lahan yang selama ini diyakini dan dikuasai oleh klien kami. Namun ironisnya, justru klien kami yang diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman penjara,” ujar kuasa hukum.

Proses Hukum Dipertanyakan

Pihak kuasa hukum menilai bahwa proses hukum sejak tahapan penyelidikan di Kepolisian Resor (Polres) Ketapang hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang patut dipertanyakan.

Menjaga Integritas Penegakan Hukum: Refleksi atas Dugaan Korupsi yang Menyeret Aparat Penegak Hukum

Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa perkara ini lebih mencerminkan konflik agraria yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administrasi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Yang menjadi sorotan utama adalah dugaan tidak adanya pembuktian yang memadai terkait legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan pelapor.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar kepemilikan atau hak pengelolaan yang dimiliki perusahaan atas lahan yang disengketakan.

“Bagaimana seseorang dapat dihukum karena mengambil hasil dari tanah yang ia miliki, sementara pihak pelapor sendiri, menurut pandangan kami, tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat dan tidak terbantahkan atas objek sengketa?” tegas kuasa hukum.

Soroti Konflik Agraria

Kasus ini dinilai sebagai gambaran nyata persoalan struktural konflik agraria di Indonesia, di mana masyarakat lokal kerap berhadapan dengan korporasi besar yang memiliki sumber daya dan akses kekuasaan lebih kuat.

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan IUP di Kalbar

Tidak sedikit konflik lahan yang berujung pada kriminalisasi warga ketika mereka berupaya mempertahankan ruang hidupnya.

Praktik semacam ini, menurut berbagai kalangan pegiat agraria dan hak asasi manusia, berpotensi mencederai prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Ketika instrumen pidana digunakan di tengah sengketa hak atas tanah yang belum selesai, muncul kekhawatiran bahwa hukum pidana berubah menjadi alat legitimasi penguasaan sepihak.

Upaya Mencari Keadilan

Kuasa hukum klien menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mencari keadilan, termasuk membuka dugaan adanya maladministrasi, penyimpangan prosedur, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

“Kami melihat adanya dugaan kriminalisasi yang sistematis. Ini bukan hanya soal satu orang yang dipenjara, tetapi soal bagaimana hukum dapat digunakan untuk melemahkan pihak yang lebih rentan dalam konflik agraria,” ujarnya.

DPD LBH ARB Kalbar Sambut Irjen Alberd Teddy Pimpin Polda Kalbar, Ucapkan Terima Kasih Kepada Irjen Pipit Rismanto

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian publik, lembaga pengawas, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

Konflik agraria di Indonesia bukan sekadar persoalan batas tanah, melainkan menyangkut hak hidup, keadilan, dan kepastian hukum.

Ketika masyarakat yang mempertahankan tanahnya justru berakhir di balik jeruji, publik berhak bertanya: apakah hukum benar-benar berdiri untuk keadilan, atau justru menjadi alat bagi pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar?


Red/Rls

Dukung kami melalui donasi:

QRIS donasi Aktivis Mahasiswa