JAKARTA – Seorang mahasiswa resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Fokus gugatan ini adalah aturan yang mengancam pidana bagi individu yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
Poin Utama Gugatan
Gugatan ini menyasar beberapa pasal krusial dalam KUHP baru yang dinilai bersifat “pasal karet” dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, di antaranya:
Pasal 218 & 219: Mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 240 & 241: Mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara (seperti DPR, Polri, dan Kejaksaan) melalui media lisan, tulisan, maupun media sosial.
BACA JUGA: Tunjangan Seumur Hidup Anggota DPR Digugat! Mahasiswa & Dosen UII Uji Materi UU Pensiun ke MK
Alasan Pengajuan Judicial Review
Dalam berkas permohonannya, pemohon memaparkan beberapa alasan mendasar mengapa pasal-pasal tersebut harus dibatalkan oleh MK:
Ancaman Demokrasi: Ketentuan ini dianggap mengadopsi konsep kolonial yang tidak relevan dengan negara demokrasi, di mana kritik terhadap penguasa adalah bagian dari kontrol sosial.
Ketidakjelasan Parameter: Istilah “penghinaan” dianggap subjektif dan tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi aktivis, mahasiswa, dan masyarakat kritis.
Chilling Effect: Adanya ancaman penjara menciptakan ketakutan di masyarakat untuk bersuara, yang pada akhirnya membungkam partisipasi publik dalam mengawal kebijakan pemerintah.
Dampak Hukum yang Diharapkan
Pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran. Jika dikabulkan, pasal ini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat atau minimal diberikan batasan yang sangat ketat agar tidak menyasar kritik objektif.
Reporter: Sl












