Soroti Korupsi dan Fenomena Main Hakim Sendiri, DPK GMNI Natawisastra Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pontianak – Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) GMNI Natawisastra menyampaikan pernyataan sikap terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tengah menghadapi tantangan serius.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga tidak menimbulkan kesan tajam kepada masyarakat kecil, namun tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuasaan.
Komisaris DPK GMNI Natawisastra, Bung Haidar Ali Yahya R., menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, hukum harus menjadi instrumen keadilan yang bekerja tanpa pandang bulu dan mampu melindungi seluruh warga negara secara setara.
Menurut Haidar, belakangan ini publik dihadapkan pada dua fenomena yang sama-sama memprihatinkan. Di satu sisi, muncul berbagai dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai fantastis yang memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan negara dalam menegakkan hukum terhadap para pemegang kekuasaan.
Di sisi lain, maraknya tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang menunjukkan masih rendahnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
“Hukum tidak boleh kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kekuasaan. Persoalan terbesar bangsa ini bukan hanya banyaknya pelanggaran hukum, tetapi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri,” ujar Haidar.
Ia menilai, ketika masyarakat melihat adanya kesan bahwa hukum berjalan lambat terhadap mereka yang memiliki kekuasaan, tetapi begitu cepat terhadap rakyat kecil, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa aparat penegak hukum, melainkan juga legitimasi negara hukum.
Supremasi Hukum Harus Ditegakkan Secara Adil, Transparan, dan Tanpa Intervensi
DPK GMNI Natawisastra berpandangan bahwa keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Penegakan hukum yang transparan, konsisten, independen, dan bebas dari intervensi merupakan syarat utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pembangunan.
Sementara itu, tindakan main hakim sendiri dinilai sebagai bentuk kegagalan kolektif dalam menjaga prinsip negara hukum.
“Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan seseorang mengambil alih fungsi pengadilan. Keadilan yang dibangun melalui kekerasan hanya akan melahirkan ketidakadilan yang baru,” tegasnya.
DPK GMNI Natawisastra juga menilai negara tidak boleh hanya hadir sebagai penghukum, tetapi harus mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Ketika kepastian hukum melemah, masyarakat berpotensi mencari jalannya sendiri sehingga membuka ruang munculnya tindakan anarkis yang dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Atas dasar itu, DPK GMNI Natawisastra menyampaikan lima poin pernyataan sikap sebagai berikut:
- Mendesak aparat penegak hukum menuntaskan seluruh perkara korupsi secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu.
- Mengutuk segala bentuk tindakan main hakim sendiri karena bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
- Mendorong pemerintah memperkuat integritas lembaga penegak hukum guna memulihkan kepercayaan publik.
- Menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang sosial.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal penegakan hukum secara kritis, konstitusional, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Menutup pernyataan sikapnya, Haidar menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat legitimasi kekuasaan, melainkan harus menjadi benteng terakhir bagi setiap pencari keadilan.
“Hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan cermin keberanian negara dalam memperlakukan seluruh warganya secara setara. Ketika hukum kehilangan keberanian menghadapi kekuasaan, keadilan akan berubah menjadi kemewahan yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki pengaruh. Negara hukum yang kuat adalah negara yang berani menegakkan keadilan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu,” tegas Komisaris DPK GMNI Natawisastra, Bung Haidar Ali Yahya R.
*Red/Rilis
Dukung kami melalui donasi:



