Kebijakan publik selalu membawa pesan politik, bahkan ketika dibungkus dalam bahasa administratif. Kontroversi pengangkatan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di saat guru honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun belum juga memperoleh kepastian status, menunjukkan satu persoalan mendasar: negara tidak netral dalam menentukan siapa yang diprioritaskan.
Isu ini bukan persoalan suka atau tidak suka pada profesi tertentu. Ini adalah persoalan keadilan kebijakan, konsistensi logika negara, dan cara pemerintah menilai pengabdian. Ketika jalur percepatan dibuka untuk sumber daya manusia dalam program baru, sementara jalur lama dibiarkan sempit dan berliku, wajar jika publik mempertanyakan arah kebijakan tersebut.
Landasan Hukum Ada, Tetapi Dampak Sosial Tidak Bisa Diabaikan
Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk lulusan SPPI, ke dalam skema PPPK memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Secara normatif, negara sah membentuk struktur baru dan menyiapkan aparatur untuk mendukung program strategis nasional.
Namun kebijakan publik tidak hanya diuji oleh legalitas, melainkan oleh dampak sosial dan rasa keadilan yang ditimbulkannya. Hukum administrasi negara tidak pernah berdiri sendiri; ia selalu berinteraksi dengan realitas sosial yang sudah ada sebelumnya.
Masalah muncul ketika kebijakan baru ini bersinggungan langsung dengan kelompok lain yang selama bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian status kepegawaian, yakni guru honorer. Di titik ini, negara tidak bisa hanya menjawab dengan dalih “sesuai aturan”, karena yang dipersoalkan publik adalah ketimpangan perlakuan, bukan semata prosedur.
Guru Honorer: Fungsi Permanen dengan Status Sementara
Guru honorer telah lama menjadi penopang sistem pendidikan nasional. Mereka mengisi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri, terutama di daerah, dengan status kerja yang tidak pernah benar-benar diakui secara penuh. Banyak dari mereka telah mengajar lebih dari satu dekade, bahkan dua dekade, tanpa jaminan kesejahteraan dan kepastian karier.
Negara mengetahui kondisi ini. Data guru honorer tersedia, kebutuhan guru nyata, dan peran mereka tidak bisa disangkal. Namun kebijakan pengangkatan PPPK untuk guru honorer selalu dibatasi oleh narasi keterbatasan: keterbatasan anggaran, formasi, dan kemampuan fiskal daerah.
Akibatnya, proses seleksi PPPK guru menjadi sangat kompetitif dan sering kali tidak berpihak pada masa pengabdian. Guru yang telah lama mengajar bisa tersingkir karena skor tes, usia, atau faktor administratif lain, sementara status “honorer” terus melekat meski fungsi mereka sejatinya permanen.
BACA JUGA: Makna Partisipasi Mahasiswa Dalam Demokrasi Di Indonesia
Kontras Kebijakan: Program Baru, Respons Cepat
Di sisi lain, kebutuhan sumber daya manusia untuk program baru seperti Makan Bergizi Gratis ditangani dengan pendekatan berbeda. Negara bergerak cepat: menyusun struktur, menetapkan jabatan, dan membuka peluang PPPK. Argumennya jelas—program ini prioritas nasional dan membutuhkan stabilitas pelaksana.
Secara teknokratis, argumen ini masuk akal. Namun secara kebijakan publik, ia menimbulkan pertanyaan serius: mengapa urgensi hanya berlaku untuk program baru, tetapi tidak untuk persoalan lama yang menyentuh sektor fundamental seperti pendidikan?
Ketika dua kelompok sama-sama berkontribusi pada pelayanan publik, tetapi diperlakukan dengan kecepatan dan perhatian yang berbeda, kebijakan tersebut tidak lagi netral. Ia menjadi cerminan pilihan politik.
Keadilan Prosedural Tidak Selalu Berarti Keadilan Nyata
Pemerintah sering menegaskan bahwa pengangkatan PPPK, baik untuk SPPI maupun guru honorer, tetap melalui mekanisme seleksi. Secara prosedural, pernyataan ini benar. Namun keadilan tidak berhenti pada prosedur formal.
Ada perbedaan mendasar antara keadilan prosedural dan keadilan substantif. Keadilan prosedural menilai apakah aturan diikuti. Keadilan substantif menilai apakah hasilnya adil dalam konteks sosial yang nyata.
Guru honorer memulai dari posisi yang jauh lebih rentan: status tidak tetap, upah rendah, dan minim perlindungan. SPPI direkrut dalam kerangka kebijakan baru dengan jalur karier yang sejak awal dirancang terintegrasi dengan negara. Menyamakan keduanya hanya pada level prosedur berarti mengabaikan ketimpangan struktural yang sudah lama ada.
Politik Anggaran dan Penentuan Nilai Pengabdian
Setiap kebijakan mencerminkan prioritas anggaran. Program dengan nilai politik tinggi cenderung mendapatkan dukungan anggaran dan kelembagaan yang lebih kuat. Dalam konteks ini, Program Makan Bergizi Gratis jelas berada di garis depan.
Sebaliknya, persoalan guru honorer sering diperlakukan sebagai masalah rutin yang diwariskan dari tahun ke tahun, tanpa terobosan kebijakan yang sebanding dengan besarnya dampak sosialnya. Negara seolah menerima ketidakpastian guru honorer sebagai kondisi normal.
Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan bagaimana negara menilai pengabdian. Apakah pengabdian dihargai karena lamanya kontribusi, atau karena kesesuaiannya dengan agenda kebijakan yang sedang berjalan?
Dampak Sosial: Erosi Kepercayaan dan Rasa Ketidakadilan
Kontroversi ini tidak berdiri sendiri. Ia memicu reaksi luas karena menyentuh rasa keadilan publik. Guru honorer merasa diabaikan. Masyarakat melihat ketimpangan. Kepercayaan terhadap narasi “negara hadir untuk semua” perlahan terkikis.
Dalam jangka panjang, ketimpangan semacam ini berbahaya. Ia menciptakan sinisme terhadap kebijakan publik dan memperkuat keyakinan bahwa pengabdian jangka panjang tidak menjamin keadilan. Ketika rasa keadilan hilang, legitimasi kebijakan ikut melemah.
BACA JUGA: Fenomena Child Grooming: Upaya Memperkuat Edukasi & Pencegahan
Persoalan Inti: Konsistensi Negara, Bukan Profesi
Penting ditegaskan bahwa persoalan ini bukan tentang menolak SPPI atau program Makan Bergizi Gratis. Persoalan utamanya adalah konsistensi negara dalam memperlakukan pengabdi publik.
Jika negara mampu merancang jalur cepat PPPK untuk memastikan keberhasilan program baru, maka secara logika kebijakan, negara juga mampu merancang mekanisme yang lebih adil dan berpihak bagi guru honorer yang telah lama mengisi ruang kosong dalam sistem pendidikan.
Ketika hal itu tidak dilakukan, publik berhak menilai bahwa masalahnya bukan keterbatasan kapasitas, melainkan pilihan prioritas.
Penutup: Kebijakan Selalu Mengungkap Nilai yang Dipilih Negara
Setiap kebijakan publik mengandung nilai. Dalam kasus SPPI dan guru honorer, nilai yang terbaca adalah keberpihakan pada program baru dibanding penyelesaian persoalan lama. Ini mungkin efektif secara politik jangka pendek, tetapi problematik secara keadilan sosial.
Negara tidak bisa terus meminta satu kelompok untuk bersabar tanpa batas, sementara kelompok lain dipercepat dengan alasan urgensi. Jika pola ini dibiarkan, maka ketimpangan bukan hanya terjadi pada status kepegawaian, tetapi juga pada rasa keadilan kolektif.
Pada akhirnya, yang dipertanyakan publik bukan sekadar siapa yang diangkat menjadi PPPK, melainkan apa standar keadilan yang benar-benar dipakai negara dalam menghargai pengabdian warganya.
Penulis: Muhlas, S.H., M.H.
Sekertaris Umum Badko HMI Kalimantan Barat












