Opini
Beranda » Menjemput Ajal Reformasi: UU Polri dan Cita-cita Negara Kepolisian

Menjemput Ajal Reformasi: UU Polri dan Cita-cita Negara Kepolisian

Hari ini, kita tidak hanya menyaksikan sebuah proses legislasi, melainkan sedang melihat pemakaman bagi semangat Reformasi 1998. Pengesahan revisi UU Polri secara resmi menandai pergeseran paradigma ketatanegaraan Indonesia: dari negara hukum yang demokratis menuju apa yang disebut sebagai police state atau negara kepolisian.

Di balik jargon “profesionalisme” dan “stabilitas keamanan” yang didengungkan oleh pemerintah dan DPR, tersembunyi ambisi yang jauh lebih gelap. Revisi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan sebuah aksi konsolidasi kekuasaan yang telanjang. Dengan memperluas wewenang kepolisian ke ranah-ranah yang seharusnya menjadi domain sipil dan melemahkan mekanisme kontrol eksternal, negara sedang membangun “dinding” yang memisahkan institusi penegak hukum dari rakyat yang seharusnya mereka layani.

Poin yang paling menakutkan dari undang-undang ini adalah bagaimana ia melegalkan pembungkaman. Ketika aparat memiliki wewenang yang luas dengan akuntabilitas yang tumpul, setiap bentuk protes, kritik, atau investigasi terhadap kebijakan publik berisiko dipandang sebagai “gangguan ketertiban”. Konsekuensinya, ruang demokrasi kita yang selama ini sudah terengah-engah kini akan benar-benar kehilangan oksigennya. Kritik tidak lagi menjadi bagian dari partisipasi publik, melainkan menjadi tindakan yang berbahaya bagi mereka yang melontarkannya.

Lebih jauh lagi, pengesahan ini menunjukkan betapa rendahnya apresiasi penguasa terhadap masukan masyarakat sipil. Suara-suara yang menolak—mulai dari akademisi, aktivis, hingga organisasi masyarakat—diabaikan begitu saja, seolah-olah aspirasi rakyat hanyalah kebisingan yang mengganggu jalannya agenda politik. Ini adalah bukti bahwa kekuasaan telah menjadi tuli terhadap kebutuhan akan checks and balances yang sehat.

Kita sedang memasuki era ketika “stabilitas” menjadi berhala baru. Namun, ketertiban yang dipaksakan melalui intimidasi dan perluasan kekuasaan tanpa kontrol bukanlah ketertiban yang sesungguhnya; itu hanyalah keheningan yang dipaksakan di bawah bayang-bayang laras senjata. Jika kita diam hari ini, kita tidak hanya membiarkan kebebasan kita dirampas, tetapi juga sedang menuliskan surat izin bagi lahirnya tiran-tiran baru yang akan bersembunyi di balik seragam dan lencana.

Berhutang untuk Qurban: Antara Niat Ibadah dan Kondisi Keuangan

Sejarah telah mengajarkan bahwa ketika sebuah lembaga keamanan menjadi lebih berkuasa daripada hukum itu sendiri, rakyatlah yang akan menjadi tumbal pertama. Pengesahan UU Polri ini merupakan peringatan keras bahwa demokrasi kita sedang berada di ambang jurang. Jika kita tidak segera bersuara, maka esok hari kita mungkin sudah lupa bagaimana rasanya hidup di negeri yang merdeka.


Penulis: Haidar Ali Yahya R.
Ketua Umum DPK GMNI Natawisastra

Dukung kami melalui donasi:

QRIS donasi Aktivis Mahasiswa