MELAWI — Kelompok Cipayung Melawi yang terdiri dari GMKI, HMI, PMKRI, dan GMNI mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Melawi untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait berbagai persoalan yang dinilai masih membebani masyarakat. Senin (31/08/2026)
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa, S.IP., bersama jajaran DPRD. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog terbuka, dengan berbagai persoalan masyarakat disampaikan secara langsung kepada lembaga legislatif daerah.
Melalui Ketua GMKI Cabang Melawi, Rio Gunawan, Kelompok Cipayung Melawi menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan keluhan, melainkan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mahasiswa meminta DPRD tidak berhenti pada menerima dan menanggapi aspirasi. Setiap persoalan yang disampaikan harus dikawal melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi agar menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Aspirasi tidak boleh berhenti di meja audiensi. Respons positif harus dibuktikan dengan tindak lanjut dan kebijakan yang nyata,” tegas Rio.
Sembilan tuntutan untuk DPRD Melawi
Dalam pertemuan tersebut, Kelompok Cipayung Melawi menyampaikan sembilan tuntutan utama.
Pertama, menolak pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
DPRD Kabupaten Melawi diminta mengambil sikap dan memastikan setiap kebijakan mengenai peraturan daerah tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Proses kebijakan harus transparan, partisipatif, serta mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat di daerah.
Kedua, DPRD harus lebih serius mengawal persoalan infrastruktur di setiap daerah pemilihan.
Persoalan jalan dan infrastruktur dasar masih menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama dalam mobilitas, distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, serta aktivitas ekonomi.
Mahasiswa meminta anggota DPRD tidak hanya menyerap aspirasi masyarakat saat masa reses, tetapi memastikan aspirasi tersebut masuk dalam prioritas pembangunan dan dikawal hingga terealisasi.
Ketiga, evaluasi pelayanan kesehatan dan BPJS.
DPRD didorong melakukan pengawasan terhadap kualitas pelayanan Puskesmas dan rumah sakit, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada masyarakat yang mendapatkan pelayanan secara diskriminatif hanya karena kondisi ekonomi atau status kepesertaan.
Keempat, evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mahasiswa menyoroti adanya fasilitas pendukung MBG yang telah tersedia di sejumlah desa tetapi belum berjalan secara optimal.
DPRD diminta memastikan fasilitas yang telah disiapkan tidak menjadi bangunan yang terbengkalai, tetapi benar-benar digunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kelima, DPRD harus mengantisipasi persoalan kelangkaan BBM.
Kelangkaan BBM yang berulang tidak boleh terus ditangani secara reaktif setelah masyarakat mengalami kesulitan.
DPRD diminta memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat dan aktivitas ekonomi daerah.
Keenam, awasi penetapan desil masyarakat.
Mahasiswa meminta DPRD melakukan monitoring terhadap proses penetapan desil agar data penerima manfaat tidak keliru.
Jangan sampai masyarakat berpenghasilan rendah justru dikategorikan dalam desil tinggi sehingga kehilangan akses terhadap bantuan sosial dan program perlindungan masyarakat.
Ketujuh, dorong pemerataan pembangunan dan pelayanan dasar.
Pembangunan Kabupaten Melawi tidak boleh hanya berpusat di wilayah tertentu.
Masyarakat pedesaan harus mendapatkan hak yang sama atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, infrastruktur, pelayanan publik, serta akses terhadap pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
Kedelapan, evaluasi pengelolaan dan keamanan videotron.
DPRD diminta mengevaluasi prosedur operasional, sistem keamanan, serta mekanisme akses pengelolaan videotron sebagai fasilitas publik.
Pengelolaan aset dan fasilitas publik harus transparan, memiliki prosedur yang jelas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kesembilan, perkuat pencegahan dan penanganan Karhutla.
Karhutla tidak boleh ditangani setelah api membesar. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Melawi harus membangun sistem pencegahan dan penanganan yang lebih terukur.
Hal tersebut mencakup kesiapan sarana dan prasarana, deteksi dini titik api, pemetaan wilayah rawan, koordinasi antarlembaga, edukasi masyarakat, serta respons cepat di tingkat desa.
“Jangan menunggu api membesar baru bergerak. Pencegahan harus dimulai sebelum api muncul, dan pengawasan harus dilakukan sebelum persoalan menjadi bencana.”
DPRD jangan hanya menjadi tempat menampung aspirasi
Kelompok Cipayung Melawi mengapresiasi Ketua DPRD Kabupaten Melawi yang telah menerima langsung aspirasi mahasiswa. Namun, apresiasi tersebut tidak berarti perjuangan selesai.
Mahasiswa menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pertemuan bukan pada diterimanya aspirasi, tetapi pada sejauh mana aspirasi tersebut menghasilkan tindak lanjut.
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, masyarakat berhak melihat bagaimana lembaga legislatif menggunakan kewenangannya untuk menjawab persoalan yang mereka hadapi.
Kelompok Cipayung Melawi memastikan seluruh aspirasi tersebut akan terus dikawal.
Mahasiswa juga membuka ruang evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dan DPRD apabila persoalan yang telah disampaikan tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Kontrol sosial tidak berhenti di ruang audiensi. Aspirasi akan terus dikawal sampai ada kebijakan dan tindakan nyata.
Kelompok Cipayung Melawi menegaskan bahwa pembangunan bukan sekadar tentang banyaknya program dan anggaran, tetapi tentang kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan rakyat dan memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
*Red/Rilis
Dukung kami melalui donasi:



