Politik
Beranda » Bawaslu Pontianak Awasi Pemutakhiran Data Parpol Semester I 2026

Bawaslu Pontianak Awasi Pemutakhiran Data Parpol Semester I 2026

Pemutakhiran data parpol
Anggota Bawaslu Pontianak, Dina Diana Andrini, menegaskan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan agar data dalam Sipol sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

PONTIANAK – Bawaslu Pontianak melakukan koordinasi dengan KPU Pontianak terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Kantor KPU Pontianak, Kamis (22/10/2026).

Koordinasi ini berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur bahwa Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.

Berdasarkan data KPU Pontianak, pada Semester I Tahun 2026 terdapat 7 partai politik yang tidak melakukan pemutakhiran data, sedangkan 12 partai politik melakukan pemutakhiran.

Secara terpisah Anggota Bawaslu Pontianak, Dina Diana Andrini, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan data partai politik sesuai dengan kondisi sekarang.

“Data dalam Sipol diharapkan sesuai dengan kondisi di lapangan, baik terkait kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, maupun domisili kantor tetap partai politik,” ujarnya.

Strategi Pemenangan Politik: Mengapa Kemenangan Pemilu Tidak Bisa Diraih Tanpa Perencanaan yang Matang?

Pemutakhiran data parpol

Bawaslu dan KPU Pontianak berkoordinasi untuk memperkuat pengawasan serta memastikan data partai politik dalam Sipol sesuai dengan kondisi faktual.

Pada Semester I Tahun 2026, Bawaslu Pontianak telah melakukan pengawasan langsung terhadap 10 dari 14 partai politik yang dijadwalkan, serta pengawasan tidak langsung melalui Sipol. Hasil pengawasan menemukan adanya partai politik yang belum memperbarui data kepengurusan dan domisili kantor, serta ketidaksesuaian data keanggotaan yang memerlukan pencermatan lebih lanjut.

Dina juga menyampaikan bahwa keterbatasan akses terhadap data keanggotaan dalam Sipol menjadi tantangan pengawasan. Data yang dapat diakses Bawaslu meliputi nama, alamat, wilayah administrasi, nomor kartu tanda anggota (KTA), dan penerbit KTA.

“Kami berharap koordinasi dengan KPU dapat memperkuat pengawasan dan mendorong partai politik melakukan pemutakhiran data sesuai kondisi faktual. Dengan demikian, data kepartaian dapat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.


(*Red/Rilis)

DPC GMNI Mempawah Desak Aparat Usut Dugaan Pembakaran Lahan oleh Anggota DPRD

Dukung kami melalui donasi:

QRIS donasi Aktivis Mahasiswa