Politik
Beranda » DPC GMNI Mempawah Desak Aparat Usut Dugaan Pembakaran Lahan oleh Anggota DPRD

DPC GMNI Mempawah Desak Aparat Usut Dugaan Pembakaran Lahan oleh Anggota DPRD

Pernyataan GMNI Mempawah terkait dugaan pembakaran lahan oleh anggota DPRD
DPC GMNI Mempawah menyampaikan sikap terkait dugaan pembakaran lahan dan meminta proses hukum berjalan transparan.

MEMPAWAH – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mempawah menyatakan sikap terkait dugaan pembakaran sisa lahan yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial C. GMNI meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan transparan.

Dugaan tersebut mencuat setelah video aktivitas pembakaran di sebuah lahan yang dikaitkan dengan anggota DPRD Mempawah beredar luas di media sosial. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pada 22 September 2026, Polres Mempawah disebut telah menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam pernyataan resminya, DPC GMNI Mempawah menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terlebih terjadi ketika masyarakat Mempawah dan sejumlah wilayah Kalimantan Barat tengah menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Sebagai wakil rakyat yang memegang amanah publik, tindakan ini sangat tidak patut dan tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat luas,” demikian pernyataan DPC GMNI Mempawah.

GMNI juga menyoroti aspek kesetaraan di hadapan hukum. Menurut organisasi tersebut, masyarakat umum dituntut menaati aturan terkait pembukaan dan pembakaran lahan sehingga pejabat publik juga harus menjadi contoh dalam pencegahan karhutla.

Haruskah Gen Z Masuk Partai Politik Sejak Muda, atau Menunggu Lebih Matang?

“Ketidakadilan terasa nyata jika yang berkuasa bebas melanggar, sementara rakyat kecil ditegur dan diproses dengan tegas,” tulis DPC GMNI Mempawah.

Soroti Aspek Hukum

Dalam pernyataannya, GMNI Mempawah menyebut sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan dengan dugaan pembakaran lahan tersebut, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini, proses hukum masih berjalan. Polisi sebelumnya menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan video yang beredar di media sosial.

Anggota DPRD Mempawah yang bersangkutan, Choirussaib, sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul dan menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah terbakar. Ia juga menyebut pembakaran yang terlihat dalam video merupakan pembakaran tumpukan sisa kayu, sementara api dinyalakan oleh rekannya.

Tiga Tuntutan GMNI Mempawah

Atas persoalan tersebut, DPC GMNI Mempawah menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Ray Rangkuti: Prabowo Presiden yang Paling Banyak Meenahan Aktivis

Pertama, aparat diminta segera menindaklanjuti laporan dan bukti yang beredar secara profesional, transparan, serta tidak pandang bulu.

Kedua, GMNI meminta proses hukum berjalan secara terbuka dan hasil penanganannya disampaikan kepada masyarakat.

Ketiga, GMNI menegaskan agar tidak ada perlakuan istimewa berdasarkan jabatan dalam proses penegakan hukum.

“Kami tidak memihak, kami hanya meminta keadilan. Rakyat berhak melihat hukum berlaku sama — untuk wong cilik maupun untuk pejabat,” tegas DPC GMNI Mempawah.

Sementara itu, hingga 22 September 2026, proses hukum terhadap dugaan pembakaran lahan tersebut masih berlangsung. Polres Mempawah telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan masih melakukan pemeriksaan serta pengumpulan bukti.

Peringatan 75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia–Rumania Digelar di Bali


(*RED/RILIS)

Dukung kami melalui donasi:

QRIS donasi Aktivis Mahasiswa