Jakarta – Ketegangan politik menyeruak setelah pakar politik Saiful Mujani melontarkan kritik keras yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mundur dari jabatannya. Dalam sebuah diskusi mendalam di kanal Quo Vadis Indonesia bersama pakar hukum Todung Mulya Lubis, Saiful Mujani memberikan klarifikasi mendasar mengenai tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukanlah sebuah upaya kudeta, melainkan ekspresi dari hak konstitusional yang sering kali disalahpahami oleh publik maupun penguasa.
Gaya Kepemimpinan dan Ancaman Konstitusi
Saiful Mujani menjelaskan bahwa seruannya merupakan bentuk akumulasi kegelisahan terhadap arah kepemimpinan nasional yang dianggapnya mulai keluar dari jalur presidensial.
Salah satu poin yang memicu kritiknya adalah gaya komunikasi Presiden yang dinilai intimidatif terhadap pengamat dan aktivis. Saiful Mujani secara tegas menyatakan dalam diskusi tersebut.
“Seorang presiden tidak boleh mengancam-ngancam dan mengenyek-ngenyek rakyatnya. Dia harus mengakomodir semua warga, yang mendukung maupun yang tidak mendukung. Dia ini sudah seorang presiden sebuah republik, pimpinannya adalah Pak Prabowo,” Ucap Saiful
Kegelisahan tersebut juga berakar pada visi politik Partai Gerindra yang secara eksplisit ingin mengembalikan Indonesia ke konstitusi sebelum amandemen. Hal ini dipandangnya sebagai ancaman terhadap capaian reformasi yang telah diperjuangkan oleh para aktivis.
Saiful Mujani mengungkapkan kekhawatirannya dengan menyatakan,
“Visi dan misinya tertulis secara eksplisit perjuangan Gerindra adalah memperjuangkan kembalinya pada Undang-Undang Dasar 1945 yang asli. Artinya Pak Prabowo sebenarnya tidak mengakui hasil dari reformasi ini, tidak mengakui konstitusi hasil amandemen yang kita jalankan sekarang ini.” Paparnya
Hak Partisipasi Politik Bukan Tindakan Makar
Lebih lanjut, Saiful Mujani membedah landasan hukum di balik ajakannya untuk melakukan aksi damai. Ia berargumen bahwa dalam teori demokrasi, terdapat jalur partisipasi politik non-konvensional yang tetap berada dalam koridor hukum.
“Menurunkan penguasa itu juga ada jalan ketiga yang itu juga konstitusional. Turun ke jalan misalnya ke Bundaran Hotel Indonesia membawa spanduk ‘Pak Prabowo turun sekarang juga’ dengan damai, itu dijamin oleh undang-undang. Itu bukan makar,” tegas Saiful Mujani saat menjelaskan hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E.
Menanggapi bayang-bayang kriminalisasi terhadap Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis pasang badan dan menilai bahwa tuduhan makar tersebut sangat prematur dan tidak berdasar secara hukum.
Todung Mulya Lubis memberikan pembelaan hukumnya dengan mengatakan.
“Saya tidak melihat ada makar sama sekali. Ini bagian dari hak untuk menyatakan pendapat, bagian dari political expression yang menjadi milik semua manusia. Apakah Saiful Mujani memobilisasi massa atau mengadakan pemufakatan jahat? Tidak ada. Ini tuduhan yang salah kaprah.” Tegas Todung
Masa Depan Demokrasi dan Check and Balances
Di akhir diskusi, Saiful Mujani menekankan bahwa jika tidak ada mekanisme kontrol yang kuat dari masyarakat, demokrasi Indonesia akan terus merosot menuju sistem yang ia sebut sebagai autokrasi elektoral.
Ia menyoroti bagaimana kebijakan seperti program Makan Bergizi Gratis berpotensi menjadi alat politik tanpa pengawasan parlemen yang memadai.
Saiful Mujani menutup pernyataannya dengan sebuah peringatan bagi masa depan bangsa.
“Kalau tidak ada perubahan fundamental di dalam proses pemilu, hasil pemilu kita tidak akan lebih baik pada 2029. Negeri ini membutuhkan check and balances. Jika DPR tidak bisa diharapkan, maka jalan konstitusional lainnya adalah turun ke jalan secara damai.” kata Saiful
Todung Mulya Lubis pun menyepakati bahwa keberanian untuk bersikap kritis adalah kewajiban warga negara yang mencintai negaranya. ini menjadi pengingat bahwa di tengah lumpuhnya fungsi pengawasan parlemen, suara kritis warga negara adalah benteng terakhir dalam menjaga marwah demokrasi agar tidak terjebak dalam otoritarianisme baru.
(MZB/DZ)
Dukung kami melalui donasi:




Komentar