Ekonomi
Beranda » Fenomena Pinjol di Indonesia: Utang Tembus Rp700 Triliun, Risiko Ekonomi dan Sosial Meningkat

Fenomena Pinjol di Indonesia: Utang Tembus Rp700 Triliun, Risiko Ekonomi dan Sosial Meningkat

Ilustrasi peningkatan pinjol ilegal Indonesia dan dampaknya pada ekonomi masyarakat
Pertumbuhan pinjol di Indonesia diiringi peningkatan risiko utang dan praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Fenomena pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 2025 total penyaluran pinjaman fintech lending telah menembus lebih dari Rp700 triliun secara kumulatif sejak pertama kali berkembang.

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, terdapat risiko besar, terutama dari praktik pinjol ilegal yang masih marak.

Pengamat ekonomi, Muhammad Khodri, menilai bahwa kemudahan akses pinjol menjadi faktor utama meningkatnya jumlah peminjam, khususnya dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

“Akses cepat tanpa agunan membuat masyarakat cenderung mengabaikan risiko. Padahal, bunga pinjol bisa mencapai puluhan persen per bulan, terutama yang ilegal,” ujarnya.

Data dari Satgas Waspada Investasi menunjukkan bahwa sejak 2018 hingga 2024, lebih dari 6.000 entitas pinjol ilegal telah ditutup.

Hari Kartini: Peran Aktivis Perempuan dalam Melanjutkan Perjuangan Emansipasi di Era Modern

Meski demikian, praktiknya terus bermunculan dengan berbagai modus baru, termasuk penyalahgunaan data pribadi dan penagihan yang tidak sesuai etika.

Dari sisi ekonomi rumah tangga, Khodri menjelaskan bahwa beban utang pinjol dapat menggerus hingga 30–50% pendapatan bulanan peminjam.

Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan konsumsi, yang merupakan salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Jika konsumsi melemah, maka sektor perdagangan dan UMKM ikut terdampak. Ini efek berantai,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia.

Strategi Cerdas Mengelola Waktu: Cara Mahasiswa Menyeimbangkan Kuliah, Tugas, dan Pekerjaan di Era Modern

Survei Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan indeks literasi keuangan nasional masih berada di kisaran 50%, yang berarti setengah dari masyarakat belum memahami produk dan risiko keuangan secara memadai.

Hal ini membuka celah besar bagi praktik pinjol yang merugikan.

Dampak sosial juga tidak kalah serius. Banyak kasus menunjukkan tekanan psikologis akibat utang dan metode penagihan yang agresif, yang berujung pada menurunnya produktivitas tenaga kerja.

Dalam jangka panjang, hal ini dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia dan stabilitas ekonomi nasional.

Sebagai langkah mitigasi, Muhammad Khodri menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat.

Ketika Kemampuan Ekonomi Bertemu Praktik Uang Panai

Ia mendorong peningkatan edukasi keuangan, penguatan regulasi, serta perluasan akses ke lembaga keuangan formal yang lebih aman dan terjangkau.

“Pinjol bukan sepenuhnya buruk jika dikelola dengan baik dan diawasi ketat. Namun, tanpa literasi dan regulasi yang kuat, ini bisa menjadi jebakan sistemik bagi perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

(DZ/MZB)

Dukung kami melalui donasi:

QRIS donasi Aktivis Mahasiswa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *