Ekonomi
Beranda » Kementerian ESDM Buka Rekrutmen Pengawal Energi 2026, Siapkan 108 Posisi untuk Talenta Muda

Kementerian ESDM Buka Rekrutmen Pengawal Energi 2026, Siapkan 108 Posisi untuk Talenta Muda

Rekrutmen Pengawal Energi 2026 membuka posisi verifikator lapangan dan analis untuk pengawasan distribusi BBM.
Kementerian ESDM membuka 108 posisi Pengawal Energi dengan masa penugasan Desember 2026 hingga Desember 2027.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan program Pengawal Energi yang membuka kesempatan bagi talenta muda Indonesia untuk terlibat langsung dalam pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Program bertajuk Talenta Muda Kawal Energi ini diselenggarakan melalui kolaborasi Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas.

Pengawal Energi dirancang untuk mendukung penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, transparan, dan andal. Peserta yang terpilih akan menjalankan tugas pengawasan di lapangan selama satu tahun, mulai Desember 2026 hingga Desember 2027.

Buka 108 Posisi, Terdiri dari Verifikator dan Analis

Dalam rekrutmen ini, tersedia 108 posisi yang terbagi menjadi dua kategori, yakni 100 Verifikator Lapangan dan delapan Analis.

Verifikator Lapangan bertugas mendukung proses pengawasan distribusi BBM melalui penugasan langsung di lapangan. Sementara itu, posisi Analis diperuntukkan bagi peserta yang akan mendukung pekerjaan analisis dalam pelaksanaan program.

UMKM Indonesia di Era Digital: Peluang Besar dan Tantangan yang Nyata

Program ini menggunakan skema Perjanjian Kerja Jasa Perorangan. Melalui skema tersebut, peserta memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi profesional sekaligus berkontribusi dalam pengawasan distribusi energi di Indonesia.

Insentif hingga Rp6,5 Juta per Bulan

Selain pengalaman kerja dan pengembangan kompetensi, program Pengawal Energi menawarkan insentif bulanan bagi peserta yang lolos seleksi.

Berdasarkan informasi resmi dalam materi rekrutmen, besaran insentif yang ditawarkan meliputi:

  • Verifikator Lapangan: Rp6,5 juta per bulan.
  • Analis: Rp5,7 juta per bulan.

Peserta juga mendapatkan dukungan mobilisasi menuju lokasi penugasan serta kebutuhan operasional lapangan, termasuk transportasi, akomodasi, dan komunikasi.

Fasilitas lainnya mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, perlengkapan penugasan berupa tas, kartu identitas, sepatu keselamatan, rompi keselamatan, dan alat tulis kantor.

Mau Cari Rumah Sesuai Budget? REI Expo Kalbar 2026 Punya Banyak Pilihan

Peserta juga akan memperoleh sertifikat pelatihan dan kompetensi operator pendistribusian BBM nonpenerbangan dari Kementerian ESDM.

Ini Persyaratan Pendaftaran Pengawal Energi

Rekrutmen Pengawal Energi terbuka bagi warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan. Calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Lulusan S1 atau D4 dengan IPK minimal 2,75.
  3. Berkelakuan baik dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  4. Bersedia ditempatkan di luar Pulau Jawa.
  5. Bersedia mengikuti pembekalan dan sertifikasi serta menandatangani kontrak penugasan.

Calon pelamar perlu memastikan seluruh persyaratan dan ketentuan teknis dipenuhi sebelum mengajukan pendaftaran.

Pendaftaran Ditutup 1 November 2026

Pendaftaran program Pengawal Energi dibuka pada 23 Oktober hingga 1 November 2026. Dengan demikian, calon peserta memiliki waktu terbatas untuk menyiapkan dokumen dan melengkapi proses pendaftaran.

Informasi lengkap mengenai program, persyaratan, dan proses pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi:

Disaksikan Dua Gubernur, REI Kalbar dan FORKAS Kukuhkan Kemitraan Strategis untuk Perkuat Industri Perumahan

https://pengawalenergi.akamigas.ac.id/

Program ini menjadi salah satu peluang bagi talenta muda untuk memperoleh pengalaman profesional sekaligus mengambil bagian dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Melalui keterlibatan tenaga muda di lapangan, pengawasan diharapkan dapat mendukung distribusi energi yang lebih tepat sasaran dan menjaga hak masyarakat dalam memperoleh akses energi.