PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan secara tegas membantah informasi yang menyebut adanya penguasaan sekitar 800 proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar pada tahun 2026 oleh pihak yang disebut sebagai “Tim Airlangga”. Ia menilai informasi tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang berpotensi menyesatkan publik.
Gubernur menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur secara ketat oleh regulasi, sehingga tidak mungkin dikendalikan oleh satu kelompok tertentu.
“Informasi itu tidak benar dan tidak berdasar. Saya menyayangkan adanya pemberitaan yang mencatut nama saya dan keluarga tanpa bukti yang jelas,” ujar Ria Norsan dalam keterangannya.
Gubernur Nilai Isu Tidak Berdasar dan Menyesatkan
Ria Norsan menyebut isu tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa narasi serupa disertai dengan tekanan dan ancaman melalui media sosial maupun pesan singkat.
Ia menekankan bahwa seluruh proses pengadaan proyek pemerintah dilakukan melalui sistem dan prosedur yang dapat diawasi, baik oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas internal dan eksternal.
BACA JUGA: Gubernur Kalbar Tekankan Percepatan Ekonomi Syariah, Dorong Kolaborasi Lintas Lembaga
Keluarga Gubernur Turut Diseret dalam Isu
Menanggapi isu yang juga menyeret nama anak gubernur, Arif Reinaldi, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalbar, pihak keluarga menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun administratif. Isu tersebut dinilai berlebihan dan berpotensi menciptakan persepsi publik yang keliru.
Praktisi Hukum Ingatkan Etika Pemberitaan
Praktisi hukum dari Peradi Kalbar, Sudirman, S.H., M.H., menilai bahwa informasi yang beredar perlu disikapi secara hati-hati. Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers harus tetap berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik dan prinsip verifikasi.
Menurut Sudirman, mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti keadaan mendesak atau kegagalan tender berulang. Oleh karena itu, klaim penguasaan ratusan proyek oleh satu pihak dinilai tidak logis tanpa dukungan data resmi.
Pemerintah Minta Publik Tidak Terprovokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Gubernur menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Bantahan ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi atas informasi yang beredar, sekaligus untuk memastikan publik memperoleh informasi yang faktual dan berimbang terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan proyek daerah. (*)












