Pontianak — Kebijakan retret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menuai sorotan. Di tengah tekanan publik terkait efisiensi anggaran, pemerintah daerah justru mendorong agenda peningkatan kapasitas aparatur.
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa program tersebut bukan kebijakan tanpa dasar. Ia menyebut, pengembangan kompetensi ASN merupakan mandat langsung dari regulasi nasional.
“Setiap ASN wajib meningkatkan kompetensinya agar tetap relevan dengan kebutuhan organisasi,” tegas Harisson, Minggu (5/4).
Pernyataan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang mewajibkan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun.
Namun, fakta anggaran justru menunjukkan ketimpangan. Alokasi pengembangan kompetensi ASN di Kalbar dalam APBD 2026 hanya berada di angka 0,11 persen dari total belanja daerah. Angka ini jauh dari target 0,34 persen sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
BACA JUGA: Sekda Kalbar Harisson Ingatkan Kader Muda NU Pentingnya Integritas dan Penguasaan IPTEK
Dengan total anggaran sekitar Rp3,4 miliar, pemerintah daerah tetap mendorong pelaksanaan retret, termasuk bagi pejabat pimpinan tinggi dan kepala UPT. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah prioritas anggaran sudah tepat?
Menanggapi isu pergeseran anggaran, Harisson menyebut mekanisme tersebut dilakukan secara administratif dan tidak melanggar aturan.
“Melalui surat tertanggal 6 Maret 2026, kami meminta perangkat daerah yang belum menganggarkan untuk melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Ia juga menegaskan adanya batas tegas dalam penggeseran anggaran.
“Tidak boleh menggeser anggaran dari kegiatan masyarakat, hibah, atau pembangunan infrastruktur. Itu sudah jelas aturannya,” ujarnya.
Menurutnya, pergeseran hanya diperbolehkan dalam pos belanja yang sama, seperti optimalisasi perjalanan dinas yang belum menjadi prioritas.
Di sisi lain, kebijakan ini muncul di tengah agenda efisiensi anggaran yang juga digencarkan pemerintah daerah. Pemprov Kalbar sebelumnya telah memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen serta mengurangi kegiatan perangkat daerah dalam proporsi yang sama.
Dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri tertanggal 31 Maret 2026, tekanan efisiensi dipastikan semakin kuat. Harisson menyebut, kebijakan retret juga akan disesuaikan.
“Dengan adanya edaran terbaru, kegiatan retret tentu akan disesuaikan, termasuk lokasi pelaksanaannya,” pungkasnya.
Polemik ini tidak sekadar soal program, tetapi menyentuh isu lebih luas: konsistensi antara efisiensi anggaran dan prioritas belanja publik. Di titik ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi variabel yang tidak bisa ditawar.
Reporter: Dz
Dukung kami melalui donasi:




Komentar