Negara Hukum dan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara, aparat penegak hukum, maupun masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan kepentingan, kekuasaan, maupun status seseorang, melainkan harus berdiri di atas asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Dugaan Korupsi dan Kepercayaan Publik
Belakangan ini, masyarakat kembali dikejutkan oleh mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang pejabat di lingkungan aparat penegak hukum. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, kasus ini telah memunculkan berbagai respons di tengah masyarakat.
Tidak sedikit yang merasa kecewa, sebab aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam menjaga tegaknya supremasi hukum. Ketika pihak yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum justru diduga melakukan pelanggaran hukum, kepercayaan publik terhadap institusi hukum tentu akan ikut terpengaruh.
Pentingnya Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Sebagai mahasiswa Hukum Tata Negara, kami memandang bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana yang wajib dihormati. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Oleh karena itu, masyarakat hendaknya tidak terburu-buru memberikan vonis hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial ataupun opini yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah bukan berarti menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum. Justru, apabila terdapat bukti yang cukup, aparat penegak hukum wajib mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam praktik sehingga hukum tidak terkesan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi
Kasus seperti ini juga menjadi refleksi bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pencegahan harus diperkuat melalui sistem pengawasan yang efektif, peningkatan integritas aparatur, transparansi pengelolaan kekayaan pejabat negara, serta budaya antikorupsi yang dibangun sejak dini.
Reformasi birokrasi dan reformasi penegakan hukum harus terus dilakukan agar lembaga penegak hukum memiliki kredibilitas yang kuat di mata masyarakat.
Peran Mahasiswa sebagai Agen Perubahan
Sebagai organisasi mahasiswa yang bergerak dalam kajian Hukum Tata Negara, HMPS HTN IAIN Pontianak memandang bahwa mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan (agent of change) dan kontrol sosial (social control). Mahasiswa tidak hanya bertugas mengkritisi kebijakan pemerintah, tetapi juga mengawal jalannya proses hukum agar tetap berada pada koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.
Kritik yang disampaikan harus berbasis data, argumentasi hukum, dan etika akademik, bukan sekadar mengikuti opini yang berkembang di ruang digital.
Menjaga Marwah Penegakan Hukum
Lebih jauh, kasus ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi lembaga penegak hukum. Kepercayaan tersebut tidak dibangun melalui slogan atau pencitraan, melainkan melalui tindakan nyata berupa penegakan hukum yang adil, konsisten, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun penyalahgunaan wewenang.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang berkeadilan adalah fondasi utama bagi tegaknya negara demokrasi dan negara hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa memandang jabatan ataupun kedudukannya.
Sebaliknya, setiap orang juga berhak memperoleh perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil. Dengan demikian, marwah hukum dapat tetap terjaga, kepercayaan publik dapat dipulihkan, dan cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang berintegritas dapat terus diwujudkan.
“Fiat Justitia Ruat Caelum” — Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.
Penulis: Taufiq Kurrahman
Ketua Bidang Advokasi & Hukum HMPS HMPS Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Pontianak
Editor: Muh. Abdan Masykur
Dukung kami melalui donasi:



