Menu

Mode Gelap
 

Politik & Kebijakan · 19 Des 2025 09:43 WIB ·

KI Kalbar Tuntaskan Seluruh Sengketa Informasi 2025 di Bawah 100 Hari


 Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat saat menggelar refleksi akhir tahun Kilas Balik Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025 di Pontianak, Jumat (19/12/2025). Perbesar

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat saat menggelar refleksi akhir tahun Kilas Balik Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025 di Pontianak, Jumat (19/12/2025).

PONTIANAK Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat mencatat capaian signifikan dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik sepanjang 2025. Seluruh sengketa informasi publik yang diregister pada tahun ini berhasil diselesaikan dalam waktu di bawah 100 hari kerja, dan seluruh putusan ajudikasi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa adanya upaya banding dari para pihak.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan refleksi akhir tahun bertajuk Kilas Balik Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025 yang digelar di Pontianak, Jumat (19/12/2025).

Ketua KI Kalbar M. Darusalam menegaskan bahwa percepatan penyelesaian sengketa merupakan komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan yang adil dan profesional kepada masyarakat.

“Sepanjang 2025, seluruh sengketa informasi publik dapat diselesaikan di bawah 100 hari kerja. Ini menunjukkan bahwa mekanisme ajudikasi nonlitigasi dan mediasi berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum,” ujar Darusalam.

BACA JUGA: AMCI Dukung Komitmen Wali Kota Atasi Genangan dan Banjir, Evaluasi Kadis PUPR Jadi Mendesak

Wakil Ketua KI Kalbar Marhasak Reinardo Sinaga menambahkan, selama 2025 terdapat lima register sengketa informasi yang diproses melalui mekanisme ajudikasi dan mediasi dengan total kumulatif waktu penyelesaian 283 hari kerja.

“Yang penting dicatat, seluruh putusan 2025 tidak dilanjutkan ke upaya hukum banding. Ini menunjukkan penerimaan para pihak,” kata Marhasak.

Dari sisi intensitas kerja, KI Kalbar mencatat total 415 aktivitas sepanjang 2025 yang meliputi rapat internal, koordinasi eksternal, sidang sengketa, penerimaan badan publik, bimbingan teknis, hingga kegiatan edukasi publik.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Lufti Faurusal Hasan menilai, rata-rata waktu penyelesaian sengketa pada 2025 lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, tidak adanya putusan yang dibatalkan di tingkat banding memperkuat legitimasi proses ajudikasi nonlitigasi yang dijalankan KI Kalbar.

Reporter: Dz

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Lemah

5 Maret 2026 - 18:35 WIB

Kuasa hukum menjelaskan kasus tersangka Bawaslu Pontianak terkait dana hibah Pilkada

Badko HMI Kalbar Pertanyakan Kinerja Menteri UMKM RI, Program Banyak, Dampak Nyaris Tak Terasa

2 Maret 2026 - 21:39 WIB

Badko HMI Kalbar menyampaikan kritik terhadap kinerja Menteri UMKM di Pontianak

Partisipasi Kritis: Mengapa Persis Layak Terlibat dalam Dapur MBG

27 Februari 2026 - 19:15 WIB

Kegiatan dapur umum dalam program Partisipasi Persis MBG di lingkungan masyarakat

Buka Puasa Bersama REI Kalbar dan Perbankan Perkuat Sinergi Pembiayaan Perumahan

25 Februari 2026 - 16:27 WIB

sinergi pembiayaan perumahan

Bupati Kubu Raya Raih TOP Pembina BUMD 2026, RSUD Tuan Besar Syarif Idrus Borong Penghargaan

21 Februari 2026 - 18:56 WIB

Bupati Kubu Raya menerima penghargaan TOP Pembina BUMD 2026 di Jakarta

PRISMA Mempawah Desak Penindakan Tegas Pelaku Karhutla di Desa Galang

9 Februari 2026 - 11:28 WIB

Penindakan Karhutla Mempawah
Trending di Politik & Kebijakan