PONTIANAK — Aliansi BADKO HMI se-Kalimantan menyatakan kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan sudah berada pada situasi yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Karhutla dinilai tidak semestinya terus dipandang sebagai persoalan alamiah yang muncul setiap musim kemarau.
Dalam pernyataan sikap bertajuk “Darurat Karhutla di Kalimantan”, Aliansi BADKO HMI se-Kalimantan menilai persoalan Karhutla berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan, pengawasan pemanfaatan lahan, kapasitas pemerintah, serta efektivitas penegakan hukum.
Aliansi tersebut menyoroti dampak Karhutla yang berulang terhadap masyarakat. Asap akibat kebakaran dinilai telah mengganggu ruang hidup masyarakat serta berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan pendidikan.
“Ketika kebakaran berulang, asap mengganggu ruang hidup masyarakat, aktivitas ekonomi dan pendidikan terdampak, sementara informasi mengenai penanganan dan pertanggungjawaban belum sepenuhnya dapat diakses publik, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya di mana api muncul, tetapi juga mengapa sistem pencegahan terus gagal bekerja secara optimal,” demikian pernyataan Aliansi BADKO HMI se-Kalimantan.
Menurut mereka, negara tidak cukup hadir ketika api telah membesar. Kehadiran negara harus diwujudkan melalui kebijakan pencegahan, pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang objektif, keterbukaan informasi, serta perlindungan nyata terhadap masyarakat.
Atas dasar tersebut, Aliansi BADKO HMI se-Kalimantan menyampaikan empat tuntutan.
1. Perkuat Pencegahan, Jangan Hanya Memadamkan
Aliansi mendesak Menteri Kehutanan RI memperkuat sistem pencegahan dan penanganan Karhutla di seluruh wilayah Kalimantan dengan mengerahkan sumber daya negara secara terukur dan berdasarkan tingkat kerawanan.
Anggaran dan sumber daya, menurut mereka, harus diarahkan bukan hanya untuk operasi pemadaman, tetapi juga untuk deteksi dini, pemantauan kawasan, pengawasan konsesi, kesiapsiagaan daerah, serta pemulihan kawasan terdampak.
Karhutla dinilai harus dicegah sebelum menjadi bencana, bukan baru ditangani setelah asap memenuhi ruang hidup masyarakat.
2. Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti dan Berlaku bagi Semua
Aliansi BADKO HMI se-Kalimantan juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap setiap pihak yang berdasarkan bukti dan proses hukum terbukti bertanggung jawab atas Karhutla.
Pengawasan, kata mereka, harus mencakup aktivitas di kawasan konsesi dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh ada ruang bagi impunitas, tetapi proses hukum juga tidak boleh dibangun atas tuduhan tanpa pembuktian,” tegas mereka.
3. Buka Data Karhutla dan Libatkan Publik dalam Pengawasan
Aliansi mendesak Kementerian Kehutanan RI memastikan keterbukaan informasi terkait Karhutla di Kalimantan.
Data yang diminta untuk dibuka kepada publik antara lain data titik dan luasan kebakaran, kawasan terdampak, informasi konsesi yang relevan, penggunaan dan realisasi anggaran, serta perkembangan penanganan dan proses penegakan hukum.
Menurut Aliansi BADKO HMI se-Kalimantan, keterbukaan data merupakan instrumen penting agar masyarakat, akademisi, media, dan organisasi masyarakat sipil dapat ikut melakukan pengawasan terhadap kebijakan negara.
“Publik tidak seharusnya hanya menerima kabar ketika asap sudah datang, tetapi berhak mengetahui bagaimana negara bekerja sejak api belum menyala,” demikian pernyataan tersebut.
4. Lindungi Masyarakat dan Bangun Sistem Pencegahan Permanen
Aliansi juga mendesak Pemerintah RI memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat terdampak Karhutla, terutama dalam aspek kesehatan, keselamatan, pendidikan, dan keberlangsungan aktivitas sosial-ekonomi.
Pada saat yang sama, pemerintah dinilai perlu membangun sistem pencegahan Karhutla yang terintegrasi dan berkelanjutan melalui koordinasi pusat dan daerah, pengawasan tata kelola lahan, pemantauan kawasan berisiko, kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.
“Masyarakat Kalimantan tidak boleh terus dipaksa hidup dalam siklus: kemarau, api, asap, lalu lupa—hingga bencana kembali berulang,” tegas Aliansi BADKO HMI se-Kalimantan.
Aliansi menilai persoalan Karhutla tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan seremonial maupun respons sesaat. Mereka menekankan pentingnya keberanian politik kebijakan, konsistensi pengawasan, transparansi anggaran dan data, serta penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aliansi BADKO HMI se-Kalimantan menegaskan bahwa menjaga hutan dan ruang hidup masyarakat bukan semata persoalan lingkungan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara.
“Kalimantan bukan sekadar wilayah sumber daya. Ia adalah ruang hidup yang harus dilindungi.”
Pernyataan sikap tersebut disampaikan atas nama Aliansi BADKO HMI se-Kalimantan oleh M. Said Al Kata, M.Ant. selaku Ketua Umum BADKO HMI Kalimantan Barat; Abdi Aswadi selaku Ketua Umum BADKO HMI Kalimantan Selatan; Zulkifli selaku Sekretaris Umum BADKO HMI Kalimantan Timur–Kalimantan Utara; serta Raja Riyo selaku Kabid PTKP BADKO HMI Kalimantan Tengah.
Sumber: Rilis Resmi Badko HMI Kalimantan Barat
Dukung kami melalui donasi:



