Politik & Kebijakan
Beranda » Kemenag Miliki Semua Agama, Tapi Mengapa Kepala Kanwilnya Selalu Muslim? Ini Penjelasannya

Kemenag Miliki Semua Agama, Tapi Mengapa Kepala Kanwilnya Selalu Muslim? Ini Penjelasannya

Kementerian Agama dalam Harmoni Keberagaman
Kantor Wilayah Kementerian Agama menjadi bagian dari struktur Kemenag dalam menjalankan urusan keagamaan di tingkat provinsi.

Kementerian Agama (Kemenag) merupakan salah satu kementerian yang memiliki cakupan tugas sangat luas dalam urusan keagamaan di Indonesia. Tidak hanya mengurus umat Islam, Kemenag juga memiliki fungsi dalam pembinaan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering diperbincangkan: jika Kementerian Agama menaungi berbagai agama, mengapa Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama di berbagai provinsi selama ini umumnya berasal dari kalangan Muslim?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan membedakan antara fungsi kelembagaan Kementerian Agama, struktur organisasi, dan persyaratan jabatan Kepala Kanwil.

Kementerian Agama Bukan Hanya Mengurus Umat Islam

Secara kelembagaan, Kementerian Agama memang memiliki mandat untuk mengurus berbagai bidang keagamaan. Berdasarkan ketentuan terbaru mengenai Kementerian Agama, kementerian ini menjalankan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Fungsinya mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Kemenag juga menangani pendidikan agama dan pendidikan keagamaan serta sejumlah urusan lain di bidang agama.

Aliansi BADKO HMI se-Kalimantan Desak Pemerintah Perkuat Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Struktur organisasi Kemenag bahkan memiliki unit khusus yang menangani masing-masing kelompok agama. Di antaranya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.

Dengan demikian, secara institusional, Kemenag bukan kementerian yang hanya mewakili satu agama.

Lalu Mengapa Kepala Kanwil Kemenag Banyak Beragama Islam?

Di sinilah pentingnya membedakan antara pejabat yang memimpin institusi dengan unit yang secara khusus membina agama tertentu.

Kepala Kanwil Kemenag merupakan pejabat yang memimpin organisasi Kementerian Agama pada tingkat provinsi. Tugasnya tidak hanya berkaitan dengan satu agama. Kanwil mengoordinasikan pelaksanaan berbagai urusan Kementerian Agama di daerah.

Artinya, Kepala Kanwil tidak ditempatkan sebagai representasi umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, atau Khonghucu secara khusus. Ia merupakan pejabat birokrasi yang memimpin seluruh organisasi Kementerian Agama di tingkat provinsi.

GMKI Kalbar Soroti Pergantian Kapolri, Dorong Penguatan Penegakan Hukum

Sementara itu, pembinaan masing-masing agama memiliki struktur tersendiri di dalam Kementerian Agama.

Karena itu, keberadaan Kepala Kanwil yang beragama Islam tidak secara otomatis berarti seluruh lembaga Kemenag hanya mewakili kepentingan umat Islam.

Apakah Kepala Kanwil Kemenag Wajib Muslim?

Ini bagian yang paling penting.

Tidak tepat jika dikatakan bahwa Kepala Kanwil Kementerian Agama wajib beragama Islam hanya karena selama ini jabatan tersebut banyak atau umumnya diisi oleh pejabat Muslim.

Dalam dokumen seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kementerian Agama, posisi Kepala Kanwil termasuk jabatan yang dapat diisi melalui proses seleksi terbuka dan kompetitif. Misalnya, seleksi tahun 2023 membuka formasi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Utara dan Riau.

Pemuda Desa Se-Kalbar Tegaskan Dukungan untuk Gibran, Serukan Persatuan dan Jaga Marwah Negara

Pada seleksi tahun 2024, Kemenag juga membuka sejumlah posisi Kepala Kanwil, antara lain untuk Provinsi Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Jawa Timur.

Persyaratan seleksi JPT tersebut berhubungan dengan status dan kompetensi sebagai aparatur sipil negara, pengalaman jabatan, kualifikasi, kompetensi, integritas, rekam jejak, serta persyaratan administratif lainnya.

Dengan kata lain, agama bukan otomatis menjadi syarat yang menentukan seseorang dapat atau tidak dapat menduduki jabatan Kepala Kanwil.

Mengapa Praktiknya Didominasi Pejabat Muslim?

Jika pertanyaannya kemudian bergeser dari aspek hukum ke aspek praktik, jawabannya menjadi lebih kompleks.

Pertama, komposisi pegawai Kementerian Agama sendiri tidak terlepas dari sejarah panjang lembaga tersebut. Kemenag sejak awal memiliki hubungan yang sangat kuat dengan pengelolaan pendidikan dan kehidupan keagamaan Islam, termasuk madrasah, pesantren, pendidikan tinggi keagamaan Islam, serta penyelenggaraan haji dan umrah.

Hal tersebut membentuk ekosistem birokrasi yang secara historis memiliki jumlah aparatur Muslim yang besar.

Kedua, jabatan Kepala Kanwil merupakan jabatan pimpinan birokrasi, bukan jabatan kepala perwakilan agama. Seorang calon Kakanwil dinilai berdasarkan kebutuhan organisasi dan mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Ketiga, pembinaan agama non-Islam tidak berarti harus dipimpin oleh pejabat yang menganut agama yang sama. Kementerian Agama menggunakan struktur organisasi yang membagi fungsi pembinaan berdasarkan bidang masing-masing.

Di tingkat pusat, misalnya, terdapat unit khusus untuk pembinaan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Dengan model tersebut, representasi substantif masing-masing agama tidak diletakkan semata-mata pada identitas agama Kepala Kanwil.

Kepala Kanwil Bukan “Kepala Agama” di Daerah

Kesalahpahaman juga dapat muncul karena nama jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sering dipahami seperti kepala yang mewakili seluruh agama.

Padahal, secara birokrasi, Kepala Kanwil adalah pimpinan organisasi Kementerian Agama di tingkat provinsi.

Posisi tersebut lebih dekat dengan fungsi administratif dan manajerial: mengoordinasikan, mengawasi, dan memastikan pelaksanaan kebijakan Kementerian Agama berjalan di daerah.

Kementerian Agama sendiri menyebut salah satu fungsi utamanya adalah melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas urusan kementerian di daerah.

Karena itu, ukuran utama jabatan tersebut bukan apakah pejabatnya menjadi representasi satu agama tertentu, tetapi apakah ia mampu menjalankan mandat organisasi Kementerian Agama secara keseluruhan.

Apakah Ini Berarti Agama Lain Tidak Memiliki Posisi Strategis?

Tidak demikian.

Kementerian Agama memiliki pejabat dan unit kerja yang secara khusus menangani agama-agama selain Islam. Bahkan dalam pelantikan pejabat JPT Pratama pada 2025, misalnya, terdapat pejabat non-Muslim yang diangkat untuk jabatan strategis di lingkungan Kementerian Agama.

Salah satunya adalah Reginaldus Saverinus Sely Serang yang diangkat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. Selain itu, Albertus Triyatmojo diangkat sebagai Direktur Pendidikan Katolik.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa keberadaan pejabat Muslim sebagai Kepala Kanwil tidak berarti jabatan strategis di Kementerian Agama hanya dapat ditempati oleh Muslim.

Jadi, Mengapa Kepala Kanwil Kemenag Umumnya Muslim?

Jawaban paling tepat adalah: karena pola pengisian jabatan dan komposisi birokrasi, bukan karena Kementerian Agama secara hukum hanya boleh dipimpin oleh Muslim.

Kepala Kanwil merupakan jabatan pimpinan tinggi dalam struktur birokrasi Kementerian Agama. Pengisiannya mengikuti mekanisme kepegawaian dan seleksi jabatan yang berlaku.

Sementara itu, fungsi pembinaan agama dilakukan melalui struktur yang lebih spesifik. Ada unit yang menangani Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Jadi, perlu dibedakan antara siapa yang memimpin organisasi dan siapa yang menangani pembinaan agama tertentu.

Jika suatu saat seorang non-Muslim memenuhi seluruh persyaratan jabatan dan ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan yang berlaku untuk menduduki posisi Kepala Kanwil, tidak serta-merta ada persoalan kelembagaan hanya karena agama yang dianutnya berbeda.

Kesimpulan

Kementerian Agama memang memiliki mandat untuk melayani berbagai agama yang diakui dalam struktur pembinaan keagamaan negara, bukan hanya Islam. Hal itu tercermin dalam fungsi dan struktur organisasinya yang mencakup pembinaan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag adalah pimpinan birokrasi Kementerian Agama di tingkat provinsi. Jabatan tersebut tidak secara otomatis berarti menjadi representasi satu agama tertentu.

Karena itu, anggapan bahwa “Kepala Kanwil Kemenag harus Muslim” perlu dibedakan dari fakta bahwa dalam praktiknya jabatan tersebut selama ini banyak diisi pejabat Muslim.

Tidak ada dasar untuk menyamakan dominasi suatu kelompok dalam praktik dengan persyaratan hukum sebuah jabatan. Pertanyaan mengenai representasi agama tetap relevan untuk dibahas, tetapi jawabannya harus melihat struktur birokrasi, mekanisme pengisian jabatan, serta pembagian fungsi di dalam Kementerian Agama, bukan semata-mata agama yang dianut pejabatnya.


Penulis: Ilham Fadillah Maripe
Mahasiswa Bimbingan Penyuluhan Islam, IAIN Sorong


Editor: Darsono. AR

Dukung kami melalui donasi:

QRIS donasi Aktivis Mahasiswa