PONTIANAK — Sejumlah pemuda desa di Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka sekaligus menyerukan agar masyarakat tetap menjaga persatuan di tengah proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemuda desa menilai proses hukum harus tetap dihormati, tetapi dinamika tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah persatuan masyarakat.
“Kami pemuda desa ingin menjaga persatuan dan ketertiban. Persoalan hukum biarlah diproses melalui lembaga yang berwenang. Kami menghormati hukum sekaligus tetap menjaga persatuan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan pemuda.
Dalam perkara tersebut, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon meminta MK memeriksa persoalan tersebut dan mengajukan sejumlah konsekuensi hukum terhadap status pencalonan serta pelantikan Gibran.
Namun, posisi para pihak dalam persidangan tidak sama. KPU menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon pada substansinya merupakan sengketa proses Pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan perselisihan hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK. Pandangan tersebut disampaikan KPU dalam sidang pemeriksaan pada 23 September 2026.
Bagi pemuda desa di Kalimantan Barat, perbedaan pandangan tersebut harus disikapi secara dewasa. Mereka menyatakan tidak ingin persoalan hukum yang sedang berjalan berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kita boleh memiliki pandangan yang berbeda, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut memecah persatuan. Pemuda harus ikut menjaga suasana kondusif dan menghormati setiap proses hukum yang berlangsung,” lanjutnya.
Dukungan terhadap Gibran, menurut para pemuda, tidak dimaknai sebagai upaya mengabaikan proses hukum. Mereka menegaskan bahwa proses peradilan tetap harus dihormati dan keputusan akhir berada pada lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.
Para pemuda juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Mereka mengajak publik mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi lembaga negara serta tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 saat ini masih berada dalam tahapan pemeriksaan di MK. Karena itu, persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran maupun konsekuensi hukumnya masih menjadi objek pemeriksaan dan belum merupakan putusan akhir.
Pemuda desa se-Kalimantan Barat pun menyerukan agar perbedaan politik tidak menghilangkan semangat persatuan. Mereka menyatakan akan tetap menjaga ketertiban, menghormati konstitusi, serta menjaga marwah negara di tengah dinamika hukum yang sedang berlangsung.
“Jaga persatuan, hormati hukum, dukung proses konstitusional, dan jaga marwah negara.”
(*Red/Er berkontribusi dalam tulisan ini)
Dukung kami melalui donasi:



