Hukum
Beranda » Menangkal Darurat Judi Online: Integrasi Strategi Penal dan Non-Penal dalam Kebijakan Kriminal

Menangkal Darurat Judi Online: Integrasi Strategi Penal dan Non-Penal dalam Kebijakan Kriminal

Ilustrasi pemberantasan judi online melalui penegakan hukum, pemblokiran transaksi keuangan, dan edukasi masyarakat.
Penanggulangan judi online membutuhkan integrasi penindakan pidana, pemutusan aliran dana, pengawasan teknologi, dan pencegahan melalui edukasi publik.

Fenomena perjudian online Indonesia kini berada pada taraf yang sangat mengkhawatirkan. Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran uang judi online mencapai ratusan triliun rupiah menunjukkan bahwa kejahatan ini bukan sekadar masalah kesusilaan atau ketertiban umum biasa.

Perjudian online telah bertransformasi menjadi “wabah sosial” yang menggerogoti stabilitas ekonomi keluarga, memicu peningkatan kriminalitas turunan, hingga merusak kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Pertanyaan mendasar yang muncul di tengah riuhnya pemberantasan kejahatan digital ini adalah: Mengapa kejahatan judi online seolah tidak pernah mati, meski polisi terus menangkap pelaku dan pemerintah rutin memblokir situs?

Jawabannya terletak pada cara pandang kita terhadap penanggulangan kejahatan (criminal policy). Selama ini, publik dan penegak hukum terlalu mengandalkan hukum pidana (sarana penal), sembari mengesampingkan pencegahan yang terstruktur (sarana non-penal).

A. Keterbatasan Hukum Pidana

Dalam kajian Kebijakan Kriminal, hukum pidana pada hakikatnya merupakan upaya represi bekerja setelah kejahatan (post-factum) terjadi. Indonesia memiliki instrumen hukum yang kuat, seperti Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 303 KUHP, hingga penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

DPK GMNI Natawisastra Tegaskan Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Namun, menggantungkan pemberantasan judi online sepenuhnya pada jalur pidana memiliki keterbatasan mendasar.

Pertama, sekat yurisdiksi dan anonimitas digital. Sebagian besar bandar utama dan server perjudian online beroperasi dari luar negeri di negara-negara yang melegalkan judi.

Aparat penegak hukum kerap kali mengalami hambatan birokrasi ekstradisi dan kedaulatan hukum internasional.

Kedua, pola “patah tumbuh hilang berganti”. Penindakan hukum pidana umumnya hanya menyasar pelaku di lapangan, seperti pemuda penyedia rekening atau influencer promotor. Bandar besar di balik layar dengan mudah merekrut pemain baru dan mengganti tautan situs hanya dalam hitungan menit.

B. Memutus Rantai dari Hulu ke Hilir melalui Sarana Non-Penal

Sebagaimana dicetuskan oleh pakar hukum pidana Prof. Barda Nawawi Arief, penanggulangan kejahatan yang rasional harus menyeimbangkan sarana penal dan non-penal. Sarana non-penal memegang kunci penting karena langsung menyasar akar masalah dan faktor kriminogenik.

Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Seret Nama Gubernur: DPC GMNI Mempawah Minta Mabes Polri Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Dalam konteks penanggulangan judi online, pendekatan non-penal harus dijalankan melalui tiga pilar utama:

  1. Intervensi Teknologis(Komdigi):Pemblokiran domain, pemutusan akses IP Address, serta penggunaan kecerdasan buatan (AI) secara proaktif untuk mendeteksi situs perjudian sebelum memakan korban.
  2. Intersepsi Finansial (Follow the Money): Kebijakan yang paling efektif melumpuhkan bisnis kejahatan adalah memutus arus uangnya. Kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan PPATK dalam memblokir ribuan rekening penampung serta akun e-wallet secara real time terbukti melumpuhkan daya jelajah jaringan perjudian.
  3. Edukasi dan Ketahanan Sosio Kultural: Kejahatan judi online marak karena tingginya permintaan (demand side). Literasi digital dan keuangan masyarakat yang rendah, dipadu ilusi kaa secara instan, menjadi pemicu utama. Pemerintah dan tokoh masyarakat harus membangun “imunisasi sosial” melalui kampanye bahaya judi online serta penguatan ekonomi keluarga.

C. Menuju Kebijakan Kriminal Terpadu

Pakar kebijakan sosial Marc Ancel menekankan bahwa hukum pidana modern harus bekerja terintegrasi dengan perlindungan sosial.

Hukum pidana hendaknya ditempatkan sebagai ultimum remedium senjata terakhir ketika upaya pencegahan dan pemblokiran administratif telah optimal dilakukan.

Pemberantasan judi online memerlukan pendekatan Total Prevention yang mengombinasikan supply reduction (menekan penawaran melalui blokir situs dan pembekuan rekening) serta demand reduction (menekan permintaan melalui edukasi publik). Penindakan pidana terhadap bandar harus didukung penuh oleh penutupan celah teknologi dan keuangan.

D. Kesimpulan

Menangkal darurat judi online di Indonesia tidak bisa dilakukan secara parsial. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus menyatu dalam satu kerangka kebijakan kriminal yang terpadu.

BOLA PANAS BP2TD Mempawah: Kasus Gubernur Kalbar Resmi Ditarik ke Mabes Polri, IKAMI Sulsel Desak Pengusutan Tanpa Pandang Bulu

Pembentukan Satuan Tugas Lintas Sektoral yang permanen, penguatan kerja sama hukum lintas negara, serta sosialisasi literasi digital secara berkelanjutan adalah langkah mutlak. Tanpa integrasi sarana penal dan non-penal yang harmonis, perang melawan judi online hanya akan menjadi siklus tanpa akhir.


Penulis: Ahmad Khairi Akbar, S.H.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara (USU)


Dosen Pengampu: Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum.


Editor: Muh. Abdan Masykur

Dukung kami melalui donasi:

QRIS donasi Aktivis Mahasiswa