Menu

Mode Gelap
 

Politik & Kebijakan · 19 Des 2025 09:43 WIB ·

KI Kalbar Tuntaskan Seluruh Sengketa Informasi 2025 di Bawah 100 Hari


 Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat saat menggelar refleksi akhir tahun Kilas Balik Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025 di Pontianak, Jumat (19/12/2025). Perbesar

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat saat menggelar refleksi akhir tahun Kilas Balik Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025 di Pontianak, Jumat (19/12/2025).

PONTIANAK Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat mencatat capaian signifikan dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik sepanjang 2025. Seluruh sengketa informasi publik yang diregister pada tahun ini berhasil diselesaikan dalam waktu di bawah 100 hari kerja, dan seluruh putusan ajudikasi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa adanya upaya banding dari para pihak.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan refleksi akhir tahun bertajuk Kilas Balik Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025 yang digelar di Pontianak, Jumat (19/12/2025).

Ketua KI Kalbar M. Darusalam menegaskan bahwa percepatan penyelesaian sengketa merupakan komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan yang adil dan profesional kepada masyarakat.

“Sepanjang 2025, seluruh sengketa informasi publik dapat diselesaikan di bawah 100 hari kerja. Ini menunjukkan bahwa mekanisme ajudikasi nonlitigasi dan mediasi berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum,” ujar Darusalam.

BACA JUGA: AMCI Dukung Komitmen Wali Kota Atasi Genangan dan Banjir, Evaluasi Kadis PUPR Jadi Mendesak

Wakil Ketua KI Kalbar Marhasak Reinardo Sinaga menambahkan, selama 2025 terdapat lima register sengketa informasi yang diproses melalui mekanisme ajudikasi dan mediasi dengan total kumulatif waktu penyelesaian 283 hari kerja.

“Yang penting dicatat, seluruh putusan 2025 tidak dilanjutkan ke upaya hukum banding. Ini menunjukkan penerimaan para pihak,” kata Marhasak.

Dari sisi intensitas kerja, KI Kalbar mencatat total 415 aktivitas sepanjang 2025 yang meliputi rapat internal, koordinasi eksternal, sidang sengketa, penerimaan badan publik, bimbingan teknis, hingga kegiatan edukasi publik.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Lufti Faurusal Hasan menilai, rata-rata waktu penyelesaian sengketa pada 2025 lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, tidak adanya putusan yang dibatalkan di tingkat banding memperkuat legitimasi proses ajudikasi nonlitigasi yang dijalankan KI Kalbar.

Reporter: Dz

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Di Balik Angka: Peran Strategis Enumerator dalam Menentukan Arah Kebijakan Publik

14 April 2026 - 08:45 WIB

Enumerator survei publik berfoto di depan plang desa lokasi pengumpulan data lapangan

Pengurus REI Ketapang–Kayong Utara 2025–2028 Resmi Dilantik

12 April 2026 - 08:20 WIB

Prosesi pelantikan REI Ketapang dengan peserta dan tamu undangan di ballroom acara

Sekjen PP IPNU Agus Tanjung: Isu Makar Ancaman Nyata, Kita Lawan Bersama

11 April 2026 - 10:39 WIB

Agus Tanjung menyampaikan pernyataan keras terkait isu makar indonesia di ruang publik

Ketua GMNI Maluku Utara Minta Mabes Polri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut

8 April 2026 - 15:19 WIB

Ketua GMNI Maluku Utara menyampaikan tuntutan evaluasi aparat kepolisian terkait dugaan intimidasi

Zulham Effendi Terpilih sebagai Ketua DPP INKINDO Kalimantan Barat 2026–2030

8 April 2026 - 11:16 WIB

Rekapitulasi suara pemilihan Zulham Effendi INKINDO Kalbar dalam forum resmi organisasi

Sinyal Damai Menguat, AS dan Iran Buka Ruang Gencatan Senjata

8 April 2026 - 06:12 WIB

Trending di Politik & Kebijakan